Berita Gianyar
Lintas Instansi di Gianyar Tangani Kasus di Desa Adat Taro Kelod, Ketut Warka Terancam Kanorayang
Kini kembali muncul krama yang terancam diputus haknya sebagai krama adat. Persoalan ini dialami I Ketut Warka, krama Desa Adat Taro Kelod
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Pemangku kebijakan di Kabupaten Gianyar, Bali rupanya tidak henti-hentinya dihadapkan dengan persoalan adat.
Di mana, kini kembali muncul krama yang terancam diputus haknya sebagai krama adat.
Persoalan ini dialami I Ketut Warka, krama Desa Adat Taro Kelod, Kecamatan Tegalalang, Gianyar, Bali.
Terkait persoalan tersebut, Pemkab Gianyar, Majelis Desa Adat (MDA) Gianyar, Kepolisian, Kejaksaan, dan instansi terkait lainnya menggelar rapat, Kamis 17 Februari 2022.
Pertemuan lintas instasi ini mengawali penanganan kasus di Desa Adat Taro Kelod dengan krama.
Persoalan ini bermula pada masalah tanah.
Baca juga: 90 Persen Laporan Kabel Bermasalah di Gianyar Milik Provider Nyasar ke PLN
Sebelumnya persoalan tersebut telah ditangani secara perdata di Pengadilan Negeri Gianyar, dan dimenangkan oleh krama I Ketut Warka, dan tinggal menunggu eksekusi.
Namun dalam masa ekseskusi ini, desa adat tidak terima, dan memberikan sanksi kanorayang pada Warka.
Kepala Badan Kesbangpolinmas Gianyar, Dewa Amerta mengatakan, dalam menyelesaikan persoalan ini pihaknya akan mengundang pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gianyar.
Karena perkara ini sudah ada putusan hukum dan berkekuatan hukum tetap, maka diklasifikasikan sebagai kasus perdata.
Namun ketika pihak desa adat mengklaim sebagai milik adat, ini akan ditindaklanjuti.
"Kami akan mengundang pihak BPN dulu untuk memastikan status hukum lahan tersebut. Demikian juga pihak Pengadilan Gianyar untuk memastikan putusan hukumnya," ungkap Amerta.
Baca juga: Sempat ke Warung Bayar Utang, Ibu Muda Ditemukan Tewas Mengakhiri Hidup di Payangan Gianyar
Terkait Warka yang terancam dikeluarkan dari desa adat setempat, pihaknya berharap semua pihak untuk menahan diri dulu.
Namun demikian pihaknya belum masuk ke pembahasan masalah sanksi adat tersebut.
"Kami baru sebatas menyamakan persepsi di dalam tim terpadu ini, dan selanjutnya menelusuri histori permasalahan, tandasnya.
Kuasa hukum Ketut Warka, I Gusti Ngurah Wisnu Wardana mengatakan, saat ini kliennya menerima Surat Peringatan kedua dari Prajuru Adat setempat tertangal 16 Februari dan dengan batas waktu hingga 23 Februari 2022 mendatang.
"Jika dalam sepekan itu klien kami tidak melaksanakan keputusan paruman adat, maka akan diputus hak dan kewajibannya sebagai krama adat. Ini tidak saja akan merugikan klien kami namun juga wibawa pemerintah, " jelasnnya.
Baca juga: Sempat ke Warung Bayar Utang, Ibu Muda Ditemukan Tewas Mengakhiri Hidup di Payangan Gianyar
Permintaan adat juga dinilai sengat berat dan bertentangan dengan hukum.
Di antaranya mencabut permohonan eksekusi atas putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Kedua, keluarga I Ketut Warka harus meminta maaf secara sekala dan niskala di hadapan paruman adat.
Ketiga, membayar ganti rugi atas pencurian di atas lahan yang disengketakan karena dinilai sebagai lahan milik adat.
Dan terakhir, Warka harus membayar semua kewajiban adat selama 2 tahun dikenakan sanksi kanorayang.
Bagi Wisnu, perkara lahan ini murni perdata dan pihaknya hingga kini tidak merasa melakukan pelanggaran adat.
Pihaknya hanya mempertahankan tanah hak milik dengan bukti, apalagi ada putusan pengadilan telah memenangkannya.
Atas sanksi kanorayang dan kini diberikan surat peringatan, pihaknya pun merasa diberlakukan tidak adil. Karena itu, pihaknya pun memohon pemerintah menyikapi ini.
"Sebagai warga negara yang tidak mendapat perlakuan yang adil, kami pun memohon perlindungan ke negara," tandasnya. (*)
Berita lainnya di Berita Gianyar