Berita Badung

Pasca Perbaikan Jalan Shortcut Canggu, Satpol PP Badung Pastikan Tidak Ada Reklame Tak Berizin

Untuk antisipasi ada pemasangan reklame liar, pihak Satpol PP sudah berkoordinasi dengan desa setempat.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
Pemasangan reklame yang batal dibangun di areal jalan Shortcut Canggu beberapa waktu lalu 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA -  Jalan shortcut Canggu kini sudah bersih setelah diperbaiki. Bahkan papan reklame satu pun tidak ada, lantaran sudah dibersihkan.

Kendati demikian pemerintah setempat, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tetap memastikan tidak ada reklame di wilayah tersebut, terutama reklame yang tak berizin.

Untuk antisipasi ada pemasangan reklame liar, pihak Satpol PP sudah berkoordinasi dengan desa setempat.

Kasatpol PP Kabupaten Badung IGAK Suryanegara saat dikonfirmasi Rabu, 16 Februari 2022 mengakui pihaknya akan tetap melakukan pemantauan terkait dengan reklame di seputaran jalan shortcut Canggu.

Baca juga: Produktivitas Minim, 98 Sapi di Sentra Ternak Sobangan Badung Akan Dilelang Tahun Ini

"Untuk reklame kita tetap koordinasi, dengan desa setempat. Karena kita ketahui desa yang lebih tau adanya pemasangan reklame tersebut," kata Suryanegara.

"Waktu ini, kita minta tolong peran serta desa ikut mengawasi, karena desa sebagai aparat yang langsung berhadapan dengan masyarakatnya, yang paling tahu bagaimana di wilayahnya," imbuhnya.

Pihaknya mengatakan, dalam penertiban reklame tersebut Satpol PP Badung tetep bekerja sesuai  dengan Standard Operating Procedure (SOP).

Pemasangan baliho, katanya sudah pernah ada, hanya saja masuk dalam reklame liar, dan sudah dibuka langsung oleh pemiliknya.

"Sempat diributkan pemasangan reklame itu, namun malamnya sudah dibersihkan, setelah diributkan," ungkapnya.

Kendati demikian, pihaknya mengatakan untuk izin reklame itu masyarakat wajib dan harus mengajukan izin ke pemerintah Kabupaten Badung. Sehingga pemasangan reklame di kabupaten Badung tertata.

"Jadi di perizinan sudah ada, jangan sampai kami reklame melanggar dan kami membongkar secara paksa," ucapnya.

Lebih lanjut birokrat asal Denpasar itu mengimbau kepada masyarakat, bila berencana akan melakukan pembangunan apapun itu jenisnya untuk selalu melengkapi perijinan sebagaimana yang sudah ditentukan.

Hal itu dilakukan untuk menjadikan semua pembangunan menjadi teratur, tertib dan yang paling utama adalah mencegah serta mengurangi resiko- resiko kerugian yang dialami akibat melanggar.

"Jadi kami minta masyarakat, agar melengkapi perizinan semuanya, apalagi pelayanan di Pemkab Badung sudah satu pintu dan serba online," imbuhnya.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung I Made Agus Hariawan, memastikan belum ada pengajuan izin pemasangan papan reklame disepanjang shortcut Canggu.

Baca juga: Sempat Mengamuk, ODGJ Tanpa Busana Berhasil Diamankan di Abiansemal Badung

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved