Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Omicron

KRITERIA dan SYARAT Pasien Omicron Boleh Isolasi Mandiri di Rumah

Pada varian Omicron, pasien bisa melakukan isolasi di rumah sakit atau rumah sesuai dengan keparahan gejala.

Tayang:
Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
PIXABAY
KRITERIA Pasien Omicron Boleh Isolsi Mandiri di Rumah 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kriteria Pasien Omicron Boleh Isolsi Mandiri di Rumah

Virus COVID-19 memiliki varian baru yang sudah tersebar di seluruh dunia, yaitu Omicron.

Varian virus ini memiliki perbedaan dari gejala sehingga penanganan menjadi berbeda pula.

Namun penanganan yang masih sama adalah pemberlakuan isolasi bagi orang yang terdampak virus.

Hal ini tetap diberlakukan, karena virus bisa menular dengan cepat ke orang lain.

Pada varian Omicron, pasien bisa melakukan isolasi di rumah sakit atau rumah sesuai dengan keparahan gejala.

Untuk isolasi mandiri yang dilakukan di rumah ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Berikut akan dijelaskan syarat untuk melakukan isolasi mandiri di rumah pada pasien Omicron.

Kriteria Pasien Omicron Isolasi Mandiri di Rumah

Selain tidak bergejala dan bergejala ringan, pasien Omicron yang hendak melakukan isolasi mandiri di rumah juga harus memenuhi beberapa syarat klinis dan syarat rumah.

Berikut syarat klinis yang harus dimiliki bagi pasien Omicron yang ingin melakukan isolasi mandiri di rumah:

- Syarat klinis dan perilaku.

- Usia kurang dari 45 tahun.

- Tidak memiliki komorbid.

- Dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya.

- Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Sedangkan rumah yang digunakan isolasi harus memenuhi syarat seperti memiliki kamar terpisah.

Rumah yang digunakan juga harus memiliki kamar mandi terpisah dari penghuni lain serta bisa mengakses oksimeter.

Saat melakukan isolasi mandiri di rumah, teman-teman juga perlu memahami lama waktu isolasi yang perlu dilakukan.

Masa Isolasi Mandiri Pasien Omicron

Masa isolasi mandiri bisa dilakukan dengan mengikuti aturan yang sudah dikeluarkan Kementerian Kesehatan.

Dari aturan pada Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022, lama waktu isolasi mandiri akan dilihat dari kondisi pasien.

1. Pasien Omicron Tidak Bergejala

Pada asien Omicron yang tidak bergejala bisa melakukan isolasi mandiri selama 10 hari.

Perhitungan ini dilakukan terhitung sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

2. Pasien Omicron Bergejala Ringan

Pasien Omicron bergejala ringan bisa melakukan isolasi mandiri selama 10 hari sejak muncul gejala dan sekurang-kurangnya tiga hari setelah bebas gejala atau tidak mengalami demam dan gangguan pernapasan.

Secara keseluruhan, pasien Omicron yang bergejala selama 10 hari atau kurang, waktu isolasi mandirinya adalah 13 hari.

Apabila di hari ke-10 pasien Omicron masih menunjukkan gejala, maka isolasi mandiri tetap dilakukan sampai gejala hilang dan ditambah masa isolasi tiga hari.

3. Pemeriksaan PCR

Masa isolasi mandiri pasien Omicron juga bisa diakhiri dengan uji PCR dengan beberapa catatan.

Pasien Omicron yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isolasi mandiri bisa melakukan pemeriksaan NAAT (Nucleic Acid Amplification Test) termasuk pemeriksaan PCR pada hari kelima atau keenam dengan selang waktu 24 jam.

Jika hasil negatif selama uji PCR 2 kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan bahwa masa isolasi mandiri pasien Omicron sudah selesai.

4. Tanpa Pemeriksaan PCR

Pasien Omicron yang sudah mengalami perbaikan klinis saat isolasi mandiri, tetapi tidak melakukan pemeriksaan NAAT termasuk PCR di hari kelima dan keenam dengan selang 24 jam, maka bisa melanjutkan masa isolasi mandiri hingga 10 hari sejak muncul gejala.

Lalu lakukan isolasi tambahan tiga hari setelah gejala hilang.

Berikut akan dijelaskan juga gejala saat terinfeksi varian Omicron, sehingga bisa melakukan penanganan dengan cepat.

Gejala Terinveksi Varian Omicron

Gejala infeksi virus varian Omicron tidak jauh berbeda dengan sebelumnya.

Orang yang terinfeksi akan mengalami rasa sakit badan, kelelahan, sakit kepala, demam, batuk kering, hingga pilek.

Selain gejala tersebut, ada juga beberapa gejala baru seperti mual dan kehilangan selera makan.

Pada kondisi kurang umum, akan ada juga gejala seperti diare, ruam pada kulit, perubahan warna pada jari tangan atau kaki, mata merah atau iritasi.

Sedangkan pada kasus serius, akan ada gejala sesak napas, kesulitan berbicara, kebingungan, hingga nyeri dada.

Nah, itu tadi beberapa informasi tentang lama waktu isolasi mandiri hingga gejala terinfeksi varian Omicron.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Syarat dan Kriteria Pasien Omicron Boleh Isolasi Mandiri di Rumah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved