Berita Gianyar
Menang Sengketa, Terancam Karonayang, Konflik Antara Krama dengan Desa Adat Taro Kelod
Pemkab Gianyar, Majelis Desa Adat (MDA) Gianyar, Kepolisian, Kejaksaan, dan sejumlah instansi lainnya menggelar rapat, Kamis 17 Februari 2022.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
"Jika dalam sepekan itu klien kami tidak melaksanakan keputusan paruman adat, maka akan diputus hak dan kewajibannya sebagai krama adat. Ini tidak saja akan merugikan klien kami namun juga wibawa pemerintah, " jelasnya.
Permintaan adat juga dinilai sengat berat dan bertentangan dengan hukum.
Di antaranya mencabut permohonan eksekusi atas putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Kedua keluarga I Ketut Warka harus meminta maaf secara sekala dan niskala di hadapan paruman adat.
Ketiga, membayar ganti rugi atas pencurian di atas lahan yang disengketakan karena dinilai sebagai lahan milik adat.
Terakhir, Warka harus membayar semua kewajiban adat selama dua tahun dikenakan sanksi kanorayang.
Bagi Wisnu, perkara lahan ini murni perdata dan pihaknya hingga kini tidak merasa melakukan pelanggaran adat.
Baca juga: Babak Baru Kasus Sengketa Tanah di Sesetan Denpasar, Pelda Muhaji Juga Menjadi Korban
Ia hanya mempertahankan tanah hak milik dengan bukti, apalagi ada putusan pengadilan telah memenangkannya.
Atas sanksi kanorayang dan kini diberikan surat peringatan, pihaknya pun merasa diberlakukan tidak adil.
Karena itu, pihaknya pun memohon pemerintah menyikapi ini.
"Sebagai warga negara yang tidak mendapat perlakuan yang adil, kami pun memohon perlindungan ke negara," tandasnya. (*)
Kumpulan Artikel Gianyar