Berita Gianyar
Menang Sengketa, Terancam Karonayang, Konflik Antara Krama dengan Desa Adat Taro Kelod
Pemkab Gianyar, Majelis Desa Adat (MDA) Gianyar, Kepolisian, Kejaksaan, dan sejumlah instansi lainnya menggelar rapat, Kamis 17 Februari 2022.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Pemkab Gianyar masih dihadapkan dengan persoalan adat.
Kini kembali muncul krama yang terancam diputus haknya sebagai krama adat.
Persoalan ini dialami I Ketut Warka, warga Desa Adat Taro Kelod, Kecamatan Tegallalang.
Pemkab Gianyar, Majelis Desa Adat (MDA) Gianyar, Kepolisian, Kejaksaan, dan sejumlah instansi lainnya menggelar rapat, Kamis 17 Februari 2022.
Baca juga: SENGKETA Tanah di Tegal Jambangan Gianyar Kembali Mencuat, Ada Warga Tidur di Reruntuhan Rumahnya
Pertemuan ini mengawali penanganan kasus di Desa Adat Taro Kelod dengan krama.
Persoalan ini bermula pada masalah tanah. Sebelumnya persoalan telah ditangani secara perdata di Pengadilan Negeri Gianyar, dan dimenangkan oleh Ketut Warka, dan tinggal menunggu eksekusi.
Namun dalam masa ekseskusi ini, desa adat tidak terima dan memberikan sanksi kanorayang pada Warka.
Kepala Badan Kesbangpolinmas Gianyar, Dewa Amerta mengatakan, dalam menyelesaikan persoalan ini pihaknya akan mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gianyar.
Karena perkara ini sudah ada putusan hukum dan berkekuatan hukum tetap, maka diklasifikasikan sebagai kasus perdata.
Namun ketika pihak desa adat mengklaim sebagai milik adat, ini akan ditindaklanjuti.
"Kami akan mengundang pihak BPN dulu untuk memastikan status hukum lahan tersebut. Demikian juga pihak Pengadilan Gianyar untuk memastikan putusan hukumnya," ungkap Amerta.
Terkait Warka yang terancam dikeluarkan dari desa adat setempat, ia berharap semua pihak untuk menahan diri dulu.
Ia belum masuk ke pembahasan masalah sanksi adat tersebut.
"Kami baru sebatas menyamakan persepsi di dalam tim terpadu ini, dan selanjutnya menelusuri histori permasalahan, tandasnya.
Kuasa hukum Ketut Warka, I Gusti Ngurah Wisnu Wardana mengatakan, saat ini kliennya menerima Surat Peringatan (SP) kedua dari Prajuru Adat setempat tertanggal 16 Februari dan dengan batas waktu hingga 23 Februari 2022 mendatang.
"Jika dalam sepekan itu klien kami tidak melaksanakan keputusan paruman adat, maka akan diputus hak dan kewajibannya sebagai krama adat. Ini tidak saja akan merugikan klien kami namun juga wibawa pemerintah, " jelasnya.
Permintaan adat juga dinilai sengat berat dan bertentangan dengan hukum.
Di antaranya mencabut permohonan eksekusi atas putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Kedua keluarga I Ketut Warka harus meminta maaf secara sekala dan niskala di hadapan paruman adat.
Ketiga, membayar ganti rugi atas pencurian di atas lahan yang disengketakan karena dinilai sebagai lahan milik adat.
Terakhir, Warka harus membayar semua kewajiban adat selama dua tahun dikenakan sanksi kanorayang.
Bagi Wisnu, perkara lahan ini murni perdata dan pihaknya hingga kini tidak merasa melakukan pelanggaran adat.
Baca juga: Babak Baru Kasus Sengketa Tanah di Sesetan Denpasar, Pelda Muhaji Juga Menjadi Korban
Ia hanya mempertahankan tanah hak milik dengan bukti, apalagi ada putusan pengadilan telah memenangkannya.
Atas sanksi kanorayang dan kini diberikan surat peringatan, pihaknya pun merasa diberlakukan tidak adil.
Karena itu, pihaknya pun memohon pemerintah menyikapi ini.
"Sebagai warga negara yang tidak mendapat perlakuan yang adil, kami pun memohon perlindungan ke negara," tandasnya. (*)
Kumpulan Artikel Gianyar