Babak Baru Kasus Sengketa Tanah di Sesetan Denpasar, Pelda Muhaji Juga Menjadi Korban

Pelda Muhaji buka suara terkait kasus "penyegelan" rumah di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Merak, Sesetan, Denpasar

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ady Sucipto
Dok. Pendam IX/Udayana
Foto : Anggota Denpom IX/3 Denpasar membongkar papan kepemilikan lahan yang dipasang di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Merak, Sesetan, Denpasar, Bali, pada Sabtu (3/10/2020) malam. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelda Muhaji buka suara terkait kasus "penyegelan" rumah di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Merak, Sesetan, Denpasar Selatan, Jumat (2/10).

Kepada Tribun Bali, Minggu (4/10), Pelda Muhaji mengatakan, dirinya juga merupakan korban dari sengketa kepemilikan lahan dan bangunan tersebut.

Prajurit TNI aktif dari Babinminvetcadam IX/Udayana tersebut menyatakan, berita mengenai aksi penyegelan rumah Hendra yang dilakukannya tidak sepenuhnya benar.

Pelda Muhaji menegaskan, kabar yang beredar seolah-olah Hendra adalah korban.

Padahal Pelda Muhaji sendiri pun menjadi korban karena sudah memiliki sertifikat sah sesuai SHM.

Baca juga: Layangkan Somasi, Togar Situmorang dan Kliennya Bantah Lakukan Penyekapan

Muhaji sudah melaporkan serta mengikuti prosedur di satuan TNI ataupun hukum di kepolisian.

Muhaji mengakui dia berinisiatif memasang papan pengumuman mengenai kepemilikan sah atas lahan tanah SHM bernomor 11392 tersebut karena sengketa tanah dan bangunan tersebut berlarut-larut.

Papan pengumuman dengan kerangka besi dipasang di depan rumah kontrakan Hendra sehingga menutup akses keluar masuk rumah tersebut.

Keluarga Hendra sempat terkurung di dalam rumah selama tujuh jam hingga menarik perhatian warga sekitarnya.

"Tujuan saya memasang papan agar Hendra dan keluarganya juga keluar dari rumah dan tanah yang masih sengketa biar sama-sama tidak menggunakan fasilitas tanah dan bangunan yang masih disengketakan tersebut," kata Muhaji.

Pelda Muhaji menyadari tindakan yang ia lakukan kurang tepat. Dia terburu-buru memasang pengumuman dengan rangka besi di depan rumah Hendra tersebut sebelum ada keputusan yang sah dari Pengadilan Negeri Denpasar.

Muhaji mengaku tidak ada niat memperlihatkan sikap arogan dari tindakannya tersebut.

"Pemasangan papan bener tersebut saya lakukan karena merasa sebagai korban dari permasalahan sengketa ini. Apalagi delapan bulan ke depan saya sudah memasuki MPP (Masa Persiapan Pensiun)," ujarnya.

Lebih jauh ia menjelaskan awal mula duduk perkara kasus tersebut. Dia membeli tanah pada Wayan Padma medio tahun 2014.

Muhaji memberikan uang senilai Rp 50 juta sebagai tanda jadi atas pembelian tanah tersebut dari harga Rp 300 juta.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved