Babak Baru Kasus Sengketa Tanah di Sesetan Denpasar, Pelda Muhaji Juga Menjadi Korban
Pelda Muhaji buka suara terkait kasus "penyegelan" rumah di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Merak, Sesetan, Denpasar
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ady Sucipto
Muhaji bersama Wayan Padma mendatangi notaris untuk pengurusan sertifikat dan mengecek tanah tersebut.
"Setelah dicek ternyata di tanah tersebut sudah berdiri bangunan berupa rumah. Wayan Padma menjanjikan akan mengeluarkan pihak pengontrak dalam jangka waktu satu tahun sambil menunggu keluar sertifikat dari notaris," katanya.
Muhaji mengaku sudah pernah melaporkan permasalahan ini ke Polda Bali pada bulan Januari 2020 melalui Kumdam IX/Udayana sebagai pihak kuasa hukum.
Namun, sampai saat ini belum ada tindak lanjut.
Pelda Muhaji merasa tidak ada solusi, sehingga pada bulan Mei 2020, ia meminta bantuan kepada pengacara umum Togar Situmorang untuk mengatasi masalahnya.
Hal ini sepengetahuan Kababin Minvetcaddam IX/Udayana.
Ia juga sudah dilaporkan kepada Polsek Denpasar melaui Dumas/222/VIII/2020/Bali/Resta Dps/Polsek Densel tanggal 21 Agustus 2020 namun masih dalam proses dan belum masuk ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Hendra menempati rumah tersebut dari oper kontrak seseorang bernama Gono.
Pihak desa setempat belum mengetahui keberadaan Gono dan keluarganya.
Permasalahannya, oper kontrak dari Gono kepada Hendra dilakukan tanpa sepengetahuan Wayan Padma. Tapi hanya diketahui Ketut Gede Pujiama yang merupakan ipar dari Wayan Padma.
Seperti diwartakan kemarin, tiga orang penghuni rumah di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Merak, Sesetan, Denpasar sempat tak bisa keluar dari rumah lantaran pintu "disegel".
Pintu keluar satu satunya rumah itu ditutupi seng dengan kerangka besi serta digembok selama tujuh jam.
"Ya saya terima kasih sama pak polisi akhirnya bertindak. Tapi semalam orang tua tetap tidak bisa tenang, masih takut," ungkap Hendra kepada awak media, Sabtu (3/10).
Apa yang menimpa keluarga Hendra menjadi perhatian warga Jalan Batas Dukuh Sari Jumat (2/10) sekira pukul 22.00 Wita.
Pintu rumah keluarga Hendra ditutup karena terkait sengketa kepemilikan tanah. Mendengar kabar ini, Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan bersama sejumlah personel Polda Bali langsung turun ke TKP.