Berita Denpasar

Eks Kadisbud Dituntut 4 Tahun Penjara, Dugaan Korupsi Aci-aci dan Sesajen di Kota Denpasar

Eks Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram (58) dituntut pidana penjara selama empat tahun

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Rizal Fanany
Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram (kini non aktif) menjalani pelimpahan tahap II pasca ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pengadaan aci-aci dan sesajen pada banjar di Kota Denpasar dengan taksiran kerugian negara lebih dari Rp1 miliar di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Senin 11 Oktober 2021. 

Seperti diketahui, dalam pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen ini Bagus Mataram memecah pengadaan menjadi beberapa proyek.

Terdakwa juga menunjuk 17 rekanan untuk pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen.

Namun dalam pelaksanaannya, Bagus Mataram tidak melaksanakan pengadaan barang sesuai ketentuan.

Bagus Mataram mengalihkan pengadaan barang menjadi penyerahan uang kepada para 17 rekanan yang sudah ditunjuk.

Baca juga: Diminta Terapkan Restorative Justice Soal Dugaan Korupsi LPD Belumbang Tabanan, Ini Jawaban Kejari

Selanjutnya, Bagus Mataram mengambil fee dari para rekanan tersebut.

Bagus Mataram selaku PA dan PPK tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai ketentuan dan membuat laporan fiktif.

Akibat perbuatan Bagus Mataram, terdapat potensi kerugian negara yang mencapai Rp 1 miliar lebih. (*).

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved