Berita Badung
Truk Tronton Diamankan di Badung, Pemilik Truk Kelebihan Muatan Jadi Tersangka
Truk tronton dengan pelat N 8853 UR yang dikemudikan AC diamankan petugas kepolisian di Timur Jembatan Beringkit
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Truk tronton dengan pelat N 8853 UR yang dikemudikan AC diamankan petugas kepolisian di Timur Jembatan Beringkit, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali.
Truk tronton itu diamankan petugas lantaran melebihi muatan.
Lebar dan panjang truk juga diubah sehingga bisa bermuatan banyak.
Atas temuan tersebut, pemilik kendaraan dengan inisial R langsung diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: BREAKING NEWS: REM BLONG, Truk Tronton Seruduk 6 Mobil dan 10 Motor di Lampu Merah, 5 Orang Tewas
Kasat Lantas Polres Badung AKP Aan Saputra mengatakan truk diamankan petugas lantaran terlihat melebihi muatan semestinya.
"Selain itu juga memiliki ukuran panjang yang tidak sesuai ketentuan. Sebelumnya kami sudah imbau kepada pengendara. Namun masih ada kita temukan truk yang bermuatan lebih dari kapasitasnya," ucapnya, Jumat 18 Februari 2022.
Saat ditemukan adanya truk tersebut, petugas langsung memberhentikan dan mengamankan.
"Saat pengukuran memang ditemukan fakta kendaraan truk tersebut terjadi perubahan ukuran atau over dimensi," tegasnya.
Setelah diamankan, selanjutnya dilakukan proses hukum.
Pihaknya pun melakukan penyelidikan dan muatan truk itu memenuhi unsur pidana yang disangkakan kasus tindak pidana lalu lintas.
Akp Aan Saputra sembari mengatakan meski ada tersangka, namun tidak dilakukan penahanan.
Ia menjelaskan, truk tronton tersebut over dimensi pada bagian panjang total kendaraan, tinggi total kendaraan, jarak antar sumbu, lebar total kendaraan, ukuran julur depan kendaraan ke as roda tengah.
Dimensi bak kendaraan selisih yang cukup signifikan.
Baca juga: Kecelakaan di Bypass Ir Soekarno Tabanan, Eka Tabrak Truk Tronton, Lalu Dihantam Mobil dari Belakang
Dari hasil pemeriksaan baik terhadap pengemudi, pemilik kendaraan serta saksi dari Balai Pengelola Transportasi Darat Wily XII Bali-NTB termasuk dari ahli, dapat disangkakan pasal 277 UU RI No. 2 tahun 2009.
"Jadi karena dilihat dari hasil pengukuran, penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi terjadi perbedaan antara ukuran kendaraan sekarang dengan ukuran kendaraan sesuai dengan peraturan yang berlaku termasuk ditemukan perbedaan dari ukuran tipe kendaraan," ungkap dia.
"Jadi sopirnya jadi sanksi, sementara masih kami lakukan pemeriksaan. Truk masih kamio amankan. Untuk diketahui truk tersebut bermuatan plastik-plastik dan yang lainnya," jelasnya. (*).
Kumpulan Artikel Badung