Berita Denpasar

WNA Uzbekistan Dilaporkan Polisi Karena Dituduh Mencuri , Dilshold: Saya Ingin Cari Keadilan

WNA Uzbekistan Dilaporkan Polisi, Dilshold: Saya Ingin Cari KeadilanWNA Uzbekistan Dilaporkan Polisi, Dilshold: Saya Ingin Cari Keadilan

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Harun Ar Rasyid
Foto: Istimewa.
Sri Dharen selaku Kuasa Hukum Dilshold Alimov, 33 tahun, warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan yang dilaporkan atas dugaan kasus pencurian, Sabtu 19 Februari 2022. 

Setelah menunggu tiga jam lamanya, F ternyata tidak kunjung datang ke perusahaan tersebut, bahkan Sri Dharen menyebut jika pria yang ditunjuk sebagai direktur tidak memberikan respon ketika dihubungi.

Setelah lama menunggu kabar dan kepastian, Dilshold kemudian mengambil dokumen di kantor tersebut untuk mencari tahu mengenai laporan keuangan dan aktivitas perusahaan selama ini.

"Itu dia dilakukan untuk mencocokkan dengan dokumen yang ia pegang," tambahnya.

Anehnya, pria asal Uzbekistan yang merupakan pendiri perusahaan justru dilaporkan ke pihak kepolisian dan dikabarkan sudah menjadi tersangka atas dugaan kasus pencurian dengan Pasal 362 KUHP.

Pada saat kejadian, Sri Dharen menyebut saat itu ada karyawan lainnya yang berada di lokasi dan dokumen yang diambil untuk diaudit masih berada di meja ruangan.

"Karena kejadian ini, kami mohon majelis hakim untuk memberi keadilan yang seadil-adilnya kepada klien kami ini," pungkas Sri.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi saat ditanya mengenai kejadian ini belum memberikan respon kepada Tribun Bali, Sabtu 19 Februari 2022.

Baca juga: Ahok hingga Ridwan Kamil Berpeluang Jadi Kepala Otorita IKN Pilihan Jokowi, Jabatan Setara Menteri

Baca juga: Sambut HUT Kota Denpasar Ny. Sagung Antari Jaya Negara Serahkan Bantuan ke Ibu Hamil dan Balita.

Baca juga: Lowongan Kerja Bali Hyundai Buka Loker Posisi Admin Jurusan Ekonomi, Berikut Syaratnya

BERITA LAINNYA

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved