Omicron

BERIKUT 4 Kriteria Sembuh bagi Pasien Omicron

Adapun ketentuan isoman bagi pasien Omicron tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022

Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
PIXABAY
KRITERIA Pasien Omicron Boleh Isolsi Mandiri di Rumah 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Berikut 4 Kriteria Sembuh bagi Pasien Omicron

Kasus Omcron tengah mengalami peningkatan di Indonesia saat ini.

Baca juga: BERIKUT PERBEDAAN Omicron dengan Flu Biasa, Serta Cara Pencegahannya

Baca juga: JENIS MASKER yang Ampuh Tangkal Omicron, Masker Kain Tak Disarankan

Baca juga: 9 GEJALA OMICRON pada Orang yang Telah Divaksin

Meski begitu, buat mereka pasien yang terkonfirmasi varian Omicron tetap bisa melakukan isolasi mandiri atau isoman di rumah.

Sebagai catatan, cuma pasien konfirmasi Omicron yang memenuhi syarat yang dapat melakukan isoman ya, Tribunners.

Adapun ketentuan isoman bagi pasien Omicron tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

“Ketentuan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,” kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Siti Nadia Tarmidzi, dikutip dari laman Sehat Negeriku.

Selain mengatur tentang syarat dan durasi isoman pasien Omicron, SE tersebut juga memaparkan kriteria sembuh atau selesai isoman bagi pasien Omicron.

Lantas, apa aja sih kriteria pasien varian Omicron dinyatakan sembuh?

Berdasarkan SE terbaru Menkes, ada 4 kriteria sembuh untuk pasien Omicron, antara lain:

Baca juga: Redakan Sakit Tenggorokan Akibat Varian Omicron, Cukup Berkumur dengan Air Garam

Baca juga: KRITERIA dan SYARAT Pasien Omicron Boleh Isolasi Mandiri di Rumah

Baca juga: KRITERIA dan SYARAT Pasien Omicron Boleh Isolasi Mandiri di Rumah

Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang nggak bergejala, isolasi dilakukan minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

Pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan pernapasan.

Jika masih terdapat gejala setelah hari ke-10, maka isolasi tetap dilanjutkan sampai gejala hilang ditambah 3 hari.

Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis saat isolasi, dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam.

Jika hasil negatif berturut-turut, pasien dapat dinyatakan sembuh dan isolasi selesai.

Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis saat isolasi, tetapi nggak melakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien masih harus melaksanakan isolasi sesuai dengan ketentuan pada poin nomor 2.

(*)

Artikel ini telah tayang di HAI dengan judul 4 Kriteria Sembuh bagi Pasien Omicron berdasarkan SE Menkes Terbaru

Sumber: Hai
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved