Kabar Seleb

Nora akan Datang dari Bali, Jelang Sidang Putusan Jerinx SID di Jakarta

Jerinx SID mengungkapkan kondisi sang istri Nora Aleksandara saat ini sudah mulai stabil, meski sempat depresi

Instagram / @ncdpapl
Nora Alexandra dan Jerinx - Nora akan Datang dari Bali, Jelang Sidang Putusan Jerinx SID di Jakarta 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jerinx SID mengungkapkan kondisi sang istri Nora Aleksandara saat ini sudah mulai stabil, meski sempat depresi karena suaminya dituntut 2 tahun penjara.

Bahkan, Nora disebut akan datang saat putusan terhadap dirinya dibacakan.

Istri Jerinx, Nora Alexandra memang kerap menjadi perhatian kala suaminya itu terlibat masalah hukum.

Sebab, dirinya selalu setia menemani Jerinx untuk mengikuti sidang.

Baca juga: Datang dari Bali, Nora Alexandara akan Hadiri Sidang Putusan Jerinx SID di Jakarta

Namun atas masalahnya kali ini dengan Adam Deni, Nora Alexandra harus tetap berada di Bali untuk mencari nafkah demi anggota keluarganya.

Kendati demikian dalam sidang putusan yang rencananya digelar pekan depan, Jerinx menegaskan sang istri akan hadir secara langsung.

"Nanti pas vonis, (Nora) pasti datang. Sempat ketemu istri sekali saja. Sempatin datang," ujar Jerinx seusai sidang di PN Jakarta Pusat, Jumat 18 Februari 2022, seperti dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com, Sabtu 19 Februari 2022.

Penabuh drum Superman is Dead (SID) berusia 45 tahun itu pun mengatakan, kondisi Nora saat ini sudah mulai stabil.

Sebelumnya Jerinx mengatakan, sang istri sempat depresi.

"Istri saya sudah stabil, kami juga sudah bersiap dengan kemungkinan terburuk. Ya, ini kemungkinan terburuk tuntutan dua tahun ini, solusi pasti ada," kata Jerinx.

Tidak hanya itu, Jerinx juga membantah spekulasi yang muncul bahwa Nora tidak lagi peduli terhadap dirinya setelah kembali terjerat masalah hukum.

Selama Jerinx mendekam di rutan Polda Metro Jaya, Jerinx mengatakan, dirinya selalu berkomunikasi melalui surat yang dititipkan melalui temannya.

"Sangat ya, memberi semangat. Tapi karena jarak Jakarta dan Bali jauh, jadi paling bersurat dan titip pesan ke kawan," ucap Jerinx.

Seperti diketahui, Jerinx dituntut 2 tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.

Selain itu Jerinx wajib membayar denda sebesar Rp 50 Juta subsider 2 bulan penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved