Berita Nasional

Pak Jokowi, Mohon Ini Dievaluasi, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Transaksi Jual Beli Tanah

Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN mengeluarkan surat bernomor HR.02/153-400/II/2022

Kolase TribunMadura.com (Sumber: Kompas dan istimewa)
Ilustrasi BPJS Kesehatan - BPJS Kesehatan Jadi Syarat Transaksi Jual Beli Tanah 

Salah satu Kementerian yang diinstruksikan adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Berikut bunyi instruksinya berdasarkan diktum kedua angka 17:

"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."

Alasan perlunya BPJS Kesehatan sebagai lampiran ketika melakukan jual beli rumah diungkapkan oleh Taufiq.

Adapun alasannya, yakni dalam rangka optimalisasi BPJS kepada seluruh bangsa Indonesia.

"Negara Indonesia meminta rakyatnya untuk diasuransi. Ini diminta untuk punya asuransi semuanya. Dalam rangka untuk optimalisasi BPJS kepada seluruh bangsa Indonesia," ujar Taufiq.

Dia menambahkan, selama ini negara-negara berkembang tidak memiliki asuransi, seperti pada negara-negara maju.

Oleh karena itu, negara ingin melindungi rakyatnya dengan memastikan semua orang mempunyai BPJS Kesehatan.

Informasi serupa juga dibagikan di media sosial resmi kantor pertanahan masing-masing daerah di Indonesia. Salah satunya disampaikan oleh akun Twitter resmi Kantah Kabupaten Jepara @KantahKabJepara:

Selain itu akun Twitter resmi Kantah Kota Surabaya I @KantahSurabaya1 juga mengumumkan bahwa:

"Berdasarkan pada Surat Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN nomor HR.02/153-400/II/2022 disampaikan bahwa setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan (Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."

Baca juga: Jual Beli Tanah dan Rumah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai 1 Maret

Terlalu Mengada-ada

KETENTUAN baru kartu BPJS Kesehatan untuk syarat jual beli tanah tersebut mendapat kritikan dari Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah.

Dia menilai aturan itu sebagai kebijakan yang terlalu mengada-ada.

"Menurut saya jauh panggang dari api. Terlalu mengada-ada dam berlebih-lebihan kalau syarat jual beli tanah harus menggunakan BPJS (Kesehatan),” kata Trubus saat dihubungi Tribun Network, Sabtu 19 Februari 2022.

Ia berpandangan, syarat BPJS Kesehatan seakan memaksa masyarakat untuk bergabung menjadi peserta.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved