Berita Nasional
Pak Jokowi, Mohon Ini Dievaluasi, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Transaksi Jual Beli Tanah
Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN mengeluarkan surat bernomor HR.02/153-400/II/2022
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN mengeluarkan surat bernomor HR.02/153-400/II/2022 terkait kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat transaksi jual beli tanah. Kebijakan ini akan diberlakukan mulai 1 Maret 2022 mendatang.
Penggunaan BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah diterapkan sejalan dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam Inpres itu dijelaskan sistem jaminan nasional yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial bersifat wajib.
"Dengan demikian seluruh penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan termasuk warga negara asing (WNA) yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia," bunyi salinan surat tersebut tertanggal 16 Februari 2022.
Baca juga: Pemerintah Wajibkan Syarat BPJS Kesehatan untuk Jual Beli Tanah Mulai 1 Maret 2022, Ini Alasannya
Merujuk pada Inpres 1/2022, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN harus memastikan bahwa pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN.
"Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli harus dilengkapi fotokopi kartu peserta BPJS Kesehatan,” lanjut isi surat.
Ketentuan baru kartu BPJS Kesehatan untuk syarat jual beli tanah tersebut dikritik warganet. Banyak yang menyebutkan bahwa tidak ada hubungannya antara membeli rumah dan memiliki BPJS Kesehatan.
Berikut ini beberapa diantaranya:
"Yth. Pak @jokowi kebijakan/Inpres ini mohon dievaluasi, apa kaitannya Jual-Beli Perumahan (AJB, BBN) dgn BPJS Kesehatan (peserta aktif). Jgn kebijakan memaksakan kehendak dgn mngunakan Instansi lain (ATR/BPN)", tulis akun ini.
Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi membenarkan bahwa terdapat ketentuan baru terkait jual beli tanah.
"Benar," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat 18 Februari 2022.
Dia menjelaskan, untuk jual beli tanah terdapat syarat baru mulai tahun ini, yakni melampirkan fotokopi BPJS Kesehatan.
Taufiq mengatakan, BPJS yang dilampirkan bisa dari berbagai kelas, baik kelas 1, kelas 2 maupun kelas 3.
"Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022," ungkap Taufiq.
Adapun Instruksi presiden (Inpres) yang dimaksud adalah nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam Inpres 1/2022 diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.