Pemerintah Wajibkan Syarat BPJS Kesehatan untuk Jual Beli Tanah Mulai 1 Maret 2022, Ini Alasannya 

Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi menjelaskan bahwa

Editor: Karsiani Putri
Istimewa
Tangkapan layar Inpres Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi menjelaskan bahwa terdapat ketentuan baru terkait jual beli tanah.

Hal itu diatur dalam Instruksi presiden (Inpres) yang dimaksud adalah nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Baca juga: Menteri Ketenagakerjaan Pastikan Dana JHT Dapat Cair Tanpa Tunggu Masa Pensiun, Simak Syaratnya

Baca juga: Termasuk Bali, WHO Sebut 3 Provinsi di Indonesia Berada di Tingkat Penularan Covid-19 Sangat Tinggi

Baca juga: Puan Maharani Minta Pemerintah Jokowi Tinjau Ulang Pencairan JHT: JHT Bukanlah Dana dari Pemerintah

Dia menjelaskan untuk jual beli tanah terdapat syarat baru mulai 2022 ini, yakni melampirkan BPJS Kesehatan.

Taufiq mengatakan, BPJS yang dilampirkan bisa dari berbagai kelas, baik kelas 1, kelas 2 maupun kelas 3.

Aturan itu berlaku mulai 1 Maret 2022.

"Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022," ungkap Taufiq, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Apa alasan pemerintah mewajibkan syarat BPJS Kesehatan untuk jual beli tanah?

Mengapa harus melampirkan BPJS Kesehatan?

Alasan perlunya BPJS Kesehatan sebagai lampiran ketika melakukan jual beli rumah diungkapkan oleh Taufiq.

Adapun alasannya, yakni dalam rangka optimalisasi BPJS kepada seluruh bangsa Indonesia.

"Negara Indonesia meminta rakyatnya untuk diasuransi. Ini diminta untuk punya asuransi semuanya. Dalam rangka untuk optimalisasi BPJS kepada seluruh bangsa Indonesia," ujar Taufiq.

Dia menambahkan, selama ini negara-negara berkembang tidak memiliki asuransi, seperti pada negara-negara maju.

Oleh karena itu, negara ingin melindungi rakyatnya dengan memastikan semua orang mempunyai BPJS Kesehatan.

Baca juga: Menteri Ketenagakerjaan Pastikan Dana JHT Dapat Cair Tanpa Tunggu Masa Pensiun, Simak Syaratnya

Baca juga: CAIR SAAT Usia 56 Tahun, Berikut Ini Jumlah Uang Investasi JHT Pekerja di BP Jamsostek 

Baca juga: Program Kartu Prakerja Gelombang 23 Secara Resmi Dibuka, Sediakan Kuota Sebanyak 500 Ribu

BPJS dikritik warganet

Ketentuan baru tersebut dikritik warganet.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved