Berita Nasional

Pak Jokowi, Mohon Ini Dievaluasi, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Transaksi Jual Beli Tanah

Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN mengeluarkan surat bernomor HR.02/153-400/II/2022

Kolase TribunMadura.com (Sumber: Kompas dan istimewa)
Ilustrasi BPJS Kesehatan - BPJS Kesehatan Jadi Syarat Transaksi Jual Beli Tanah 

Trubus juga khawatir ke depannya BPJS Kesehatan akan menjadi syarat keperluan masyarakat lainnya.

Baca juga: BPJS Kesehatan Denpasar dan PT.Plastic Bank Indonesia Tandatangani Kerjasama secara Virtual

“Bagaimana kalau nanti BPJS Kesehatan juga digunakan untuk pendaftaran sekolah atau kuliah,” tutur Trubus.

Trubus menegaskan, upaya pemerintah mendorong kepesertaan BPJS Kesehatan lewat syarat jual beli tanah tidak bisa diterima.

Ia meminta agar BPJS Kesehatan meningkatkan transparansi pengelolaan dan pelayanan bila ingin menarik minat masyarakat untuk menjadi peserta.

"Kalau masyarakat mendapatkan kepuasan terhadap BPJS Kesehatan saya rasa akan tertarik. Tidak perlu dipaksa pakai aturan," tuntas Trubus. (Tribun Network/Reynas Abdila)

Kumpulan Artikel Nasional

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved