Berita Jembrana
Terkait Penyelundupan Sembilan Penyu Hijau, Polres Jembrana Kini Telah Tetapkan Tersangka
Polres Jembrana telah menetapkan tersangka dalam kasus penyelundupan penyu hijau.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA- Polres Jembrana telah menetapkan tersangka dalam kasus penyelundupan penyu hijau.
Penyelundupan itu sendiri mampu dibongkar pada Kamis, 17 Februari 2022 lalu di periaran Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana.
Penetapan tersangka ini sendiri sudah melalui penyidikan yang dilakukan oleh pihak berwajib.
Baca juga: Polres Jembrana Bongkar Penyelundupan 9 Penyu Hijau, Diduga Diselundupkan untuk Dikonsumsi
Baca juga: HINGGA RABU 23 FEBRUARI 2022! Promo Superindo Terbaru, Ada Beli 2 Lebih Hemat & Diskon 30%
Baca juga: HANYA HARI INI! Promo Superindo Minggu 20 Februari 2022, Hanzel Bratwurst Original 360gr Diskon 35%
Baca juga: Penuhi Pasar Ekspor, Wabup Jembrana Harapkan Koperasi Wajib Rangkul Pengusaha Coklat Jembrana
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana menyatakan, bahwa sudah ada penetapan tersangka.
Hanya saja, pihaknya belum dapat mengurai lebih jauh terkait penetapan tersangka itu sendiri.
Sebab, masih ada pendalaman dari keterangan tersangka untuk mengungkap menyeluruh kasus itu secara tuntas.
“Senin kami ekspos dan sudah ditetapkan tersangka," ucapnya Minggu, 20 Februari 2022 melalui pesan WhatsApp.
Untuk diketahui, bahwa penyelundupan penyu hijau ini mampu dibongkar dari informasi masyarakat.
Baca juga: Polres Jembrana Bongkar Penyelundupan 9 Penyu Hijau, Diduga Diselundupkan untuk Dikonsumsi
Baca juga: HINGGA RABU 23 FEBRUARI 2022! Promo Superindo Terbaru, Ada Beli 2 Lebih Hemat & Diskon 30%
Baca juga: Penuhi Pasar Ekspor, Wabup Jembrana Harapkan Koperasi Wajib Rangkul Pengusaha Coklat Jembrana
Sembilan ekor penyu yang salah satunya berusia 90 tahun itu disita dari perahu fiber yang bersandar di perairan Pengambengan, Kecamatan Negara.
Sembilan ekor penyu itu dititipkan di penangkaran penyu di Kelompok Kurma Asih di Perancak, Kecamatan Jembrana.
Sembilan ekor penyu dengan ukuran panjang terbesar 104 cm dengan perkiraan umur 90 tahun ini diduga hendak diselundupkan ke Bali.
Terpisah, Ketua Kelompok Konservasi Penyu Kurma Asih Wayan Anom Astika Jaya mengatakan semua jenis penyu hijau itu masih dalam perawatan karena masih perlu ada sedikit penyembuhan di tubuh penyu.
Nantinya, setelah sembuh maka akan dilepasliarkan.
Ukuran penyu tersebut ada yang paling besar dengan krapas panjang 104 cm, panjang 100 cm, paling kecil panjang 46 cm dan lebar 44 cm.
Usia penyu paling tua 90 tahun dan paling kecil 1 sampai 2 tahun.
Baca juga: Polres Jembrana Bongkar Penyelundupan 9 Penyu Hijau, Diduga Diselundupkan untuk Dikonsumsi
Baca juga: Penuhi Pasar Ekspor, Wabup Jembrana Harapkan Koperasi Wajib Rangkul Pengusaha Coklat Jembrana
"Setelah ada hasil pengecekan kondisi kesehatan penyu-penyu, segera kita lepasliarkan ke habitatnya. Lebih cepat lebih baik," bebernya.
(*)