Berita Bali
Usir 3 WNA Kasus Pengeroyokan, Rudenim Denpasar Deportasi ke Negara Asal
Tiga dari empat Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat dalam kasus pengeroyokan dideportasi dari Indonesia.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tiga dari empat Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat dalam kasus pengeroyokan dideportasi dari Indonesia.
Ketiga WNA dideportasi oleh pihak Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali.
Mereka yang dideportasi ke negara asalnya adalah ID (38), VK (30) dari Ukraina dan AT (49) asal Rusia.
Sementara satu orang lagi atas nama OZ asal Ukraina belum dideportasi oleh pihak Rudenim.
Baca juga: Bule Kerap Bikin Ribut di Bedulu Gianyar, Hari Ini Upayakan Deportasi ke Jerman
Ini karena hingga saat ini masih terdapat komunikasi antara OZ dengan kuasa hukumnya terkait kasus yang menimpanya tersebut.
Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan, bahwa ID,VK, dan AT dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," ujarnya dalam keterangan resmi yang ditulis Tribun Bali, Sabtu 19 Februari 2022.
Jamaruli menjelaskan, pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan paling singkat selama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Ini berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," paparnya.
Ia mengatakan, pendeportasian ID, VK, dan AT menggunakan maskapai Citilink QG 685 rute Denpasar-Cengkareng.
Ketiganya dikawal oleh enam petugas Rudenim sejak pemberangkatan dari Bali.
Dari Cengkareng, ketiganya diterbangkan ke negara masing-masing menggunakan pesawat Turkish Airways TK 57 dengan perhentian pertama di Istanbul yang direncanakan lepas landas hari ini pada pukul 21.40 WIB.
Seperti diketahui, awal bulan ini, terjadi keributan disertai aksi kekerasan antara beberapa WNA di depan sebuah vila di Kuta Utara.
Kejadian itu dipicu oleh hilangnya sepeda motor yang disewa oleh VK.