Berita Nasional

Jokowi Minta 30 Lembaga Optimalisasi Penerapan JKN, Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus Ini

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta sekitar 30 kementerian atau lembaga mendorong optimalisasi Jaminan Kesehatan (JKN).

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Wema Satya Dinata
istimewa Tangkapan YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers terkait perkembangan COVID-19, Kamis 16 Desember 2021, dari Istana Merdeka, Jakarta. 

a. Mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional;

b. Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional, dan

Baca juga: MULAI MARET 2022, Untuk Bikin SIM dan STNK Wajib Punya BPJS Kesehatan

c. Memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Isi Inpres Tentang BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat Sim dan STNK

Bagi warga yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, dan lain sebagainya juga harus memiliki BPJS Kesehatan.

Adapun Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia diinstruksikan untuk:

a. Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional dan;

b.Meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved