Berita Nasional

Jokowi Minta 30 Kementrian & Lembaga Optimalisasi JKN, BPJS Jadi Syarat Wajib SIM Hingga Umrah

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta sekitar 30 kementerian atau lembaga mendorong optimalisasi Jaminan Kesehatan (JKN).

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Noviana Windri
istimewa Tangkapan YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers terkait perkembangan COVID-19, Kamis 16 Desember 2021, dari Istana Merdeka, Jakarta. 

"Kesehatan itu kalau orang bijak mengatakan 'Health is not everything, but without health, everything is nothing'. Itu sekali lagi tiba-tiba orang jatuh sakit tidak tahu.

Umumnya orang Indonesia karena ketidaksadaran itu kemudian kesulitan tahunya sudah terlambat," kata Ali.

Ilustrasi sertifikat tanah - CATAT! Jual Beli Tanah Tak Hanya Perlu Uang, Tapi Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan Per 1 Maret 2022
Ilustrasi sertifikat tanah - CATAT! Jual Beli Tanah Tak Hanya Perlu Uang, Tapi Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan Per 1 Maret 2022 (Tribunnews)

"Makanya, sekarang Instruksi Presiden itu dengan berbagai kerja sama kementerian dioptimalkan sehingga seluruh orang Indonesia pada tahun 2024 diharapkan sudah menjadi peserta BPJS paling tidak coverage akan tercapai," lanjut Ali.

Hingga saat ini, kepesertaan BPJS Kesehatan di Indonesia mencapai 235 juta orang. Ia berharap, jumlah itu menjadi minimal 98 persen pada 2024.

Pemohon Pendaftaran Peralihan Hak Tanah Karena Jual Beli Merupakan Peserta Aktif

Selain sebagai syarat pembuatan, SIM, STNK, dan SKCK pemerintah pun menetapkan kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat transaksi jual beli tanah.

Baca juga: Nuarta Sebut Speed Monumen Akselerasi, Patung Jokowi Naik Motor Berangkat dari Bandung ke Lombok

Baca juga: Pak Jokowi, Mohon Ini Dievaluasi, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Transaksi Jual Beli Tanah

Baca juga: Pekerjaan Dinilai Sangat Berisiko, 504 Nelayan di Klungkung Dibantu Daftar BPJS Ketenagakerjaan

 

Dalam Inpres tersebut instruksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Diwartakan oleh Tribunnews.com sebelumnya, Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi membenarkan bahwa terdapat ketentuan baru terkait jual beli tanah.

"Benar," ujarnya dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Senin 21 Februari 2022 dalam artikel berjudul BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Ibadah Haji, Umrah, serta Buat Sim dan STNK.

Adapun BPJS yang dilampirkan bisa dari berbagai kelas, baik kelas 1, kelas 2 maupun kelas 3.

"Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022," ungkap Taufiq.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga menjadi syarat bagi warga yang akan melakukan ibadah haji, umrah serta menjadi syarat bagi warga yang ingin membuat SIM, STNK, dan lain sebagainya.

Isi Inpres Tentang BPJS Kesehatan Jadi Syarat Ibadah Haji dan Umrah

BPJS Kesehatan juga menjadi syarat bagi warga yang akan melaksanakan ibadah Haji atau Umrah.

Menteri Agama diinstruksikan untuk:

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved