Breaking News

Berita Denpasar

Pecalang di Denpasar Bakal Naik Motor Listrik Saat Hari Raya Nyepi

Pecalang di Denpasar Bakal Naik Motor Listrik Saat Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 3 Maret 2022 mendatang.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Widyartha Suryawan
dok. Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi Nyepi di Denpasar - Pecalang di Denpasar Bakal Naik Motor Listrik Saat Hari Raya Nyepi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Petugas Pecalang di Kota Denpasar bakal naik motor listrik saat Nyepi tahun baru saka 1944 yang jatuh pada 3 Maret 2022 mendatang.

Penggunaan motor listrik oleh Pecalang itu guna melakukan monitoring di wilayah masing-masing.

Hal ini dilakukan untuk memudahkan Pecalang dalam melakukan pemantauan, terutama bagi yang wilayahnya luas.

“Dalam rangka penggunaan sumber energi bersih, ada diberikan pinjaman berupa kendaraan listrik,” kata Ketua MDA Kota Denpasar, AA Ketut Sudiana saat diwawancarai Senin, 21 Februari 2022.

Masing-masing desa adat di Kota Denpasar yang berjumlah 35 desa adat ini akan diberikan meminjam satu motor listrik.

Motor listrik ini akan diberikan pada tanggal 26 Februari 2022 nanti.

Motor ini akan digunakan untuk melakukan monitoring mulai tanggal 26 Februari 2022 hingga pelaksanaan Nyepi.

“Ini dalam rangka memudahkan tugas Pecalang khususnya yang daerahnya luas. Karena motor listrik ini kan tidak bersuara,” katanya.

Pawai Ogoh-ogoh Diizinkan

Sementara itu, setelah melakukan rapat beberapa kali, akhirnya pawai ogoh-ogoh saat pangerupukan Nyepi saka 1944 di Denpasar resmi diizinkan.

Akan tetapi ada beberapa persyaratan yang harus diikuti oleh peserta pawai termasuk penonton.

Hal ini merupakan hasil keputusan Forkompinda bersama dengan MDA, Bendesa dan perwakilan Yowana di Kota Denpasar pada Senin, 21 Februari 2022 di Kantor Wali Kota Denpasar.

Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan, dalam proses pawai ogoh-ogoh pelaksanaannya hanya dilakukan di wilayah banjar adat dengan peserta maksimal 25 orang.

Selain itu, banjar yang akan melaksanakan pawai ogoh-ogoh wajib melaporkan ogoh-ogohnya dan Pemkot Denpasar harus sudah menerima datanya Jumat 25 Februari 2022.

“Saya minta data berapa ogoh-ogoh yang ikut nyomya dan akan kami petakan dan jadikan pegangan,” kata Agus.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved