Pria asal Kalimantan Gegerkan Dunia, dengan Rp 900 Ribu Berhasil Bobol 43 Negara, Interpol Bergerak
Alat ciptaan RNS, pria berusia 21 tahun asal kalimantan telah berhasil membobol 43 negara di dunia.
TRIBUN-BALI.COM, BANJARBARU - Seorang pria asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan memaksa FBI dan Interpol ASEAN bergerak ke Indonesia.
FBI dan Interpol meminta Bareskrim Polri untuk memburu pria berinisial RNS berusia 21 tabun itu karena telah menghebohkan dunia.
Pasalnya, alat ciptaan RNS telah berhasil membobol 43 negara di dunia.
Baca juga: Pria asal Kalimantan Jadi Buronan FBI dan Interpol, Kejahatannya Sasar 43 Negara
Alat ciptaan RNS itu setidaknya telah meretas lebih dari 70.000 akun yang tersebar di 43 negara di antaranya Thailand, Hongkong, Jepang, Prancis, AS, dan Inggris.
Alat peretasan itu dijual oleh RNS dengan harga Rp 900.000 per paket melalui website 16*** dan bertransaksi menggunakan bitcoin.
Pria itu diidentifikasi sebagai pelaku penjualan hacking tools yang digunakan untuk meretas akun-akun pengguna aplikasi startup internasional.
Ya, dia menjual alat hacker untuk meretas aplikasi.
Script yang dibuat oleh tersangka, memiliki fitur agar tidak terdeteksi oleh anti phising perambah seperti Google, anti bot serta di lengkapi lebih dari 8 bahasa di dunia yang dapat ditampilkan secara otomatis berdasarkan geolocation para korban.
Script ini digunakan oleh para peretas untuk menggaruk data-data pribadi pemilik akun mulai data nomor kartu kredit, email, kata sandi, KTP, nomor telepon, dan lain-lain.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lebih dari 70.000 akun para korban yang tersebar di 43 negara beberapa di antaranya Thailand, Hongkong, Jepang, Prancis, AS, dan Inggris berhasil diambil alih oleh peretas.
Adapun kerugian yang ditimbulkan akibat kejahatan ini sudah menembus angka Rp 31 miliar.
Setelah melakukan perburuan, FBI dan Interpol ASEAN bekerjasama dengan Bareskrim Polri berhasil menangkap RNS yang asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Bareskrim Polri di wilayah Banjarbaru, Kalimantan Selatan, berhasil mengamankan tersangka RNS (21) beserta barang bukti di antaranya 1 unit handphone merek iPhone 11 Pro, 1 buah smart watch merek Apple Watch, 1 buah buku tabungan Tahapan BCA, 1 unit sepeda motor roda dua merek Honda Scoopy dan 1 unit sepeda motor roda dua merek.
Atas perbuatannya, RNS dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun.
Saat ini Dittipidsiber (Direktorat Tindak Pidana Siber) Bareskrim Polri sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung guna pemenuhan kelengkapan berkas perkara serta pelaksanaan persidangan atas tersangka RNS.