Berita Nasional
Bukalapak & Tokopedia Angkat Bicara Usai Masuk Daftar Pengawasan Penjualan Barang Palsu oleh AS
Pihak Bukalapak dan Tokopdia angkat bicara usai platform mereka masuk ke dalam Notorius Market List 2021 oleh Pemerintah AS
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM – Bukalapak dan Tokopedia serta Shopee masuk ke dalam Notorius Market List 2021 atau daftar pengawasan penjualan barang palsu atau replika oleh Pemerintah Amerika Serikat.
Menanggapi hal tersebut, AVP Marketplace Quality Bukalapak, Baskara Aditama mengatakan pihaknya senantiasa berkomitmen untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan melarang penjualan barang palsu dan bajakan di Bukalapak.
"Semua pelanggaran terhadap Aturan Penggunaan Bukalapak akan dikenakan sanksi," jelas Baskara dikutip Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Selasa 22 Februari 2022 dalam artikel berjudul Bukalapak, Tokopedia, dan Shopee Masuk Daftar Pengawasan AS.
Senada dengan Bukalapak, External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya pihaknya menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan di Tokopedia sesuai dengan aturan penggunaan platform.
"Kami juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan, di mana masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia," imbuh Ekhel.
Meski menindak tegas segala penjualan barang ilegal, baik Bukalapak dan Tokopedia kompak tak menanggapi secara langsung soal pemerintah AS, yang memasukkan nama mereka ke dalam Notorious Market List 2021.
Selain Bukalapak dan Tokopedia, KompasTekno juga telah menghubungi pihak Shopee terkait masuknya marketplace asal Singapura itu ke dalam daftar perusahaan yang diawasi AS pada 2021.
Namun hingga berita ini ditulis, kami belum mendapatkan respons terkait hal tersebut.
Baca juga: Bukalapak, Tokopedia & Shopee Masuk Daftar Pengawasan Penjualan Barang Palsu oleh Pemerintah AS
Pemerintah AS Awasi Bukalapak, Tokopedia Dan Shopee Terkait Penjualan Barang Palsu
Pemerintah Amerika Serikat melalui Kantor Perwakilan Dagang atau The Office of The United States Trades Representative (USTR) telah merilis daftar pengawasan atau Notorius Market List pada Jumat 18 Februari 2022.
Pada Notorius Market List berisikan daftar-daftar perusahaan global yang diduga menjual barang-barang palsu atau bajakan yang melanggar hak cipta.
Dilansir Tribun-Bali.com dari situs resmi USTR pada Selasa 22 Februari 2022, pada Notorius Market List tersebut terdapat 42 platform atau perusahaan online yang diduga memfasilitasi penjualan barang palsu.
“Perdagangan global barang palsu dan bajakan merusak inovasi dan kreativitas penting AS dan merugikan pekerja Amerika,” kata Duta Besar Katherine Tai.
“Perdagangan gelap ini juga meningkatkan kerentanan pekerja yang terlibat dalam pembuatan barang palsu terhadap praktik perburuhan yang eksploitatif, dan barang palsu dapat menimbulkan risiko signifikan terhadap kesehatan dan keselamatan konsumen dan pekerja di seluruh dunia,” lanjutnya.
Pada daftar tersebut, terdapat daftar perusahaan baru yang dipantau pemerintah Joe Biden tersebut.