Berita Denpasar
Kasus Pembunuhan di Monang Maning Denpasar, Tujuh Terdakwa Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Tujuh terdakwa pengeroyokan dan penebasan hingga menewaskan salah satu korban, Gede Budiarsana akan menjalani sidang vonis secara daring di PN Denpasa
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Benny lalu keluar mengacungkan pedang ke arah Widiada dengan berteriak “Habisi! Bunuh dia!”
Lalu Benny mengayunkan parangnya ke arah Widiada, namun Widiada berhasil memegang gagang pedang tersebut dengan kedua tangannya.
Baca juga: Denpasar Gelar Pasar Murah, Minyak Goreng Diborong Warga
Melihat itu, terdakwa Gusti Bagus Christian memukul Widiada dengan menggunakan kursi plastik yang ada di tempat tersebut. Terdakwa lainnya lantas ikut memukul. Widiada terjatuh kemudian ditindih terdakwa Benny. Sementara korban Budiarsana dikeroyok terdakwa Jos Bus, Gerson, dan Fendy Kainama.
Terjadi pergulatan dan baku hantam hebat antara Widiada dan para terdakwa. Namun, karena kalah jumlah Widiada berlari dengan berkata kepada korban Budiarsana agar lari. “De, melaib, De (De, lari, De),”.
Korban Budiarsana masih dikeroyok dan tak bisa melepaskan diri. Saat itu, terdakwa I Wayan Sadia (terdakwa dalam penuntutan terpisah) memiting leher Budiarsana.
Setelah berusaha, Widiada dan Budiarsana berhasil melarikan diri. Saat mereka berlari, terdakwa Fendy sempat melemparkan batu dan mengenai punggung Widiada.
Para terdakwa juga sempat mengejar kedua korban. Saat melakukan pengejaran tersebut para terdakwa membawa pedang dan senjata tajam yang sebelumnya disimpan terdakwa Benny Bakarbessy.
Sementara itu terdakwa Sadia sempat dilukai oleh korban Budiarsana dengan pedang yang dibawanya. Di mana pedang yang dipegang Budiarsana tersebut merupakan pedang yang berhasil direbutnya saat terjadi perkelahian.
Karena terdesak, Widiada dan Budiarsana keluar dari kantor tersebut. Terdakwa Sadia menggunakan kakinya menghalangi jalan korban Budiarsana, sehingga badan korban hampir terjatuh dan pedang yang dipegangnya menjadi terlepas.
Terdakwa Sadia mengambil pedang yang terjatuh tersebut lalu mengejar korban Budiarsana.
Korban Budiarsana yang lari berusaha naik ke bagian belakang mobil pikap yang melintas sambil bergelantungan. Karena tidak kuat bergelantungan, korban Budiarsana terjatuh.
Saat terjatuh, terdakwa yang mengejar kemudian mendekati korban Budiarsana lalu menebas dengan pedang yang dipegang. Korban Budiarsana berusaha menangkis dan melindungi diri dengan kedua tangannya, sehingga kedua tangan korban terkena tebasan pedang.
Saat korban Budiarsana terjatuh, terdakwa kemudian kembali menebas korban dengan pedang yang dipegangnya dan mengenai bagian belakang kepala korban sebanyak dua kali.
Sehingga korban Budiarsana mengeluarkan banyak darah serta terkapar di tengah jalan. Akibatnya korban Budiarsana meninggal dunia. (*)