Berita Denpasar

Kasus Pembunuhan di Monang Maning Denpasar, Tujuh Terdakwa Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Tujuh terdakwa pengeroyokan dan penebasan hingga menewaskan salah satu korban, Gede Budiarsana akan menjalani sidang vonis secara daring di PN Denpasa

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Rizal Fanany
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan peran masing-masing ketujuh pelaku kasus pembunuhan Gede Budiarsana di Jalan Subur, Denpasar, Bali, saat rilis kasus di Mapolresta Denpasar, Senin 26 Juli 2021. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tujuh terdakwa pengeroyokan dan penebasan hingga menewaskan salah satu korban, Gede Budiarsana akan menjalani sidang vonis secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 22 Pebruari 2022.

Mereka adalah I Wayan Sadia (39), Benny Bakarbessy (41), Jos Bus Likumahwa (30), Fendy Kainama (31), Gerson Pattiwaelapia (33), I Gusti Bagus Christian Alevanto (23), dan Dominggus Bakarbessy (23). 

Diketahui, ketujuh terdakwa yang bekerja sebagai debt collector atau biasa disebut mata elang ini melakukan pengeroyokan dan penebasan terhadap dua korbannya di Monang Maning, Denpasar. 

"Iya hari ini sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Swadharma Diputra, saat dikonfirmasi melalui telpon selularnya. 

Diberitakan sebelumnya, JPU telah melayangkan tuntutan pidana kepada para terdakwa. Terdakwa Wayan Sadia dituntut pidana penjara selama 14 tahun.

Ia dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP. 

Sedangkan enam terdakwa lainnya (berkas terpisah), yakni Benny Bakarbessy, Jos Bus Likumahwa, Fendy Kainama, Gerson Pattiwaelapia, I Gusti Bagus Christian Alevanto, dan Dominggus Bakarbessy masing-masing dituntut pidana penjara selama empat tahun. 

Baca juga: Tampil Memukau, Banjar Pegok Sesetan Denpasar Padukan Vokal Janger dalam Garapan Baleganjur

Oleh JPU, Benny dkk dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terang dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.

Mereka dijerat pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. 

Seperti dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, peristiwa berdarah itu terjadi di simpang Jalan Subur-Kalimutu, Monang Maning, Denpasar, Jumat, 23 Juli 2021 sekitar pukul 16.45 Wita.

Awalnya Ketut Widiada alias Jero Dolah (korban selamat) dan Gede Budiarsana (korban meninggal) mendatangi kantor PT Beta Mandiri Muti Solution, di Jalan Gunung Patuha, Munang-Maning, Denpasar Barat.

Korban Widiada menanyakan sepeda motor Yamaha Lexi yang hendak ditarik, karena menunggak pembayaran kredit selama satu tahun di Finance BAF.

Tak lama berselang terjadi ketegangan antara Widiada dengan keenam terdakwa. Saat itu Widiada hendak merekam kejadian menggunakan ponsel (HP) miliknya. Tapi, terdakwa Jos Bus merampasnya.

Tidak terima ponselnya dirampas, korban Budiarsana mendorong kening terdakwa Jos Bus. Tindakan itu membuat terdakwa Gerson memukul pipi kiri Budiarsana menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak tiga kali. 

Sejurus kemudian, terdakwa Benny masuk ke dalam kantor untuk mengambil beberapa bilah pedang dan senjata tajam yang tersimpan di dalam kantor.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved