Sudikerta Bebas

Kegiatan Mantan Wagub Bali Sudikerta Setelah Bebas Asimilasi

Setelah bebas asimilasi dari Lapas Kerobokan, Mantan Wagub Bali Sudikerta melakukan beberapa kegiatan

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
tribun bali/ i nyoman mahayasa
Mantan wakil Gubernur Bali 2013-2018 I Ketut Sudikerta terdakwa kasus dugaan penipuan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar. Setelah bebas asimilasi dari Lapas Kerobokan, Mantan Wagub Bali Sudikerta melakukan beberapa kegiatan 

"Semalam juga saya ditelepon oleh Pak Sudikerta. Beliau menyampaikan bahwa semalam beliau melukat di Sanur.

Hari ini Pak Sudikerta ada di Pecatu. Beliau di rumahnya istirahat, kumpul bersama keluarga," ungkap Warsa.

Ditanya kapan akan bertemu langsung dengan Sudikerta, pengacara senior ini memberikan penjelasan bahwa dirinya diminta oleh Sudikerta untuk bertemu sore hari ini.

"Saya sudah dihubungi oleh Pak Sudikerta, diminta sore ini bertemu beliau. Tapi sekarang saya masih ada sidang, belum bisa saya tentukan waktunya," ujarnya. 

Diberitakan Tribun Bali, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan Fikri Jaya Soebing membenarkan Sudikerta telah bebas.

"Iya benar, Pak Sudikerta bebas asimilasi rumah. Bukan bebas murni," ungkapnya saat dihubungi Rabu 23 Februari 2022.

Dikatakan Fikri, Sudikerta keluar dari Lapas Kerobokan siang sekitar pukul 13.00 Wita.

Sudikerta bebas asimilasi setelah menyelesaikan dan melengkapi sejumlah berkas.

"Kemarin bebas siang hari setelah melengkapi berkas. Sudikerta kami bebaskan bersama lima orang warga binaan lainnya," terangnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, terkait bebasnya asimilasi rumah Sudikerta karena sejumlah syarat sudah terpenuhi.

Baca juga: TERKINI - Mantan Wagub Bali, Sudikerta Peroleh 3 Bulan Potongan Masa Tahanan

"Berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021, narapidana yang jatuh 2/3 masa pidananya pada bulan enam (Juni) dapat diberikan asimilasi di rumah," papar Fikri. 

"2/3 masa hukuman Pak Sudikerta ini tanggal 3 bulan enam tahun 2022.

Jadi dia berhak mendapat asimilasi, karena sudah memenuhi persyaratan seperti mengikuti bimbingan dan lainnya.

Sehingga berhak mendapat asimilasi di rumah. Bukan bebas murni," imbuhnya. 

Setelah mendapat asimilasi, Sudikerta akan diawasi oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Denpasar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved