Berita Denpasar

TERKINI - Mantan Wagub Bali, Sudikerta Peroleh 3 Bulan Potongan Masa Tahanan

Mengenakan pakaian adat serba putih, mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta terlihat berjalan di depan Aula Lapas Kelas IIA Kerobokan

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali / Putu Candra
Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta diminta berdiri saat hakim membacakan putusan di PN Denpasar, Jumat (20/12/2019) 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mengenakan pakaian adat serba putih, mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta terlihat berjalan di depan Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung, Selasa 17 Agustus 2021.

Saat ditanyakan perihal kabarnya, Sudikerta hanya menjawab singkat sembari berjalan menuju bloknya atau wisma. 

"Sehat," ucap Sudikerta dan mengacungkan jari jempolnya kepada Tribun Bali.

Sudikerta kini tengah menjalani masa pidana enam tahun penjara terkait kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp150 miliar. 

Baca juga: Peringatan HUT RI ke-76, 1942 Napi Se-Bali Terima Remisi, 36 Orang Langsung Bebas

Setelah menjalani masa penahanan, Sudikerta mendapat remisi umum I atau potongan masa tahanan selama tiga bulan.

Remisi diberikan terkait peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-76. 

"Salah satu narapidana yang mendapat remisi umum 17 Agustus adalah I Ketut Sudikerta. Besaran remisi yang didapat tiga bulan," jelas Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan, Fikri Jaya Soebing. 

Baca juga: 50 Narapidana Rutan Negara Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI ke-76

Sudikerta termasuk dari 728 napi atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Kerobokan yang diusulkan mendapat remisi di hari kemerdekaan RI ini.

Berbeda dari Sudikerta, mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra yang dipidana 18 tahun penjara dalam kasus korupsi ini tidak mendapat remisi.

Selain Wayan Candra ada empat napi lainnya dalam perkara korupsi yang tidak memperoleh potongan masa tahanan. 

Baca juga: Remisi Napi 17 Agustus di Rutan Gianyar, Satu Orang Langsung Bebas

"Mereka tidak mendapat remisi karena tidak membayar denda dan uang pengganti," terang Fikri.

Selain itu, ada tiga napi yang divonis seumur hidup tidak mendapat remisi, termasuk I Nyoman Susrama.

Seperti diketahui, Susrama adalah dalang di balik pembunuhan jurnalis Radar Bali, Jawa Pos Grup, Anak Agung Gede Narendra Prabangsa. (*)

Berita lainnya di Remisi Kemerdekaan RI

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved