Info Populer

Mudah dan Praktis! Begini Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Secara Online

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta non PBI dilakukan setiap bulan, selambat-lambatnya tanggal 10.

Editor: Karsiani Putri
Kolase TribunMadura.com (Sumber: Kompas dan istimewa)
Ilustrasi- BPJS Kesehatan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- SIMAK CARA Cek Tagihan BPJS Kesehatan Secara Online.

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta non PBI dilakukan setiap bulan, selambat-lambatnya tanggal 10.

Untuk mencegah keterlambatan pembayaran, peserta sebaiknya melakukan cek tagihan BPJS Kesehatan secara berkala.

Cara cek tagihan BPJS Kesehatan sendiri cukup mudah dan praktis.

Masyarakat bisa mengetahui apakah iuran BPJS Kesehatan mandiri sudah dibayar atau belum melalui ponsel.

Baca juga: Pemerintah Catat Sebanyak 22 Bayi Lahir Pada Tanggal Cantik 22 Februari 2022 di 7 Provinsi Berbeda

Baca juga: ATURAN Konsumsi Daun Kelor untuk Menurunkan Berat Badan

Baca juga: TERMASUK Menurunkan Kolesterol & Lawan Racun, Ini 5 Manfaat Daun Kelor Bagi Kesehatan

Cek tagihan BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN pada menu premi.

Selain itu, cek tagihan BPJS Kesehatan juga bisa melalui SMS dan WA (Whatsapp).

Bagi pengguna aplikasi dompet digital LinkAja, Anda juga bisa melakukan cek tagihan BPJS Kesehatan dengan cepat.

Dalam hitungan menit, informasi tagihan BPJS Kesehatan akan muncul di layar ponsel.

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan sendiri sebenarnya sudah bisa menggunakan sistem autodebet.

Sistem autodebet untuk program JKN-KIS ini membuat pembayaran iuran bulanan dilakukan secara otomatis, dengan cara mengurangi saldo yang ada di rekening aktif milik peserta.

Namun demikian, sebagian peserta BPJS Kesehatan belum mengaktifkan layanan autodebet karena beberapa alasan.

Sehingga cek tagihan BPJS Kesehatan perlu dilakukan sewaktu-waktu.

Lantas, bagaimana cara cek tagihan BPJS Kesehatan online?

Simak informasi lebih lengkapnya berikut ini:

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved