Berita Denpasar

Sebanyak 80 Ogoh-ogoh Ikuti Lomba Ogoh-ogoh di Denpasar, Penilaian Akan Dimulai Esok

Penilaian lomba ogoh-ogoh yang digelar Pasikian Yowana Kota Denpasar akan dimulai Kamis, 24 Februari 2022 esok.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Karsiani Putri
Putu Supartika
Salah satu ogoh-ogoh sekaa teruna di kawasan Denpasar Utara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Penilaian lomba ogoh-ogoh yang digelar Pasikian Yowana Kota Denpasar akan dimulai Kamis, 24 Februari 2022 esok.

Untuk hari pertama, penilaian ini akan digelar untuk ogoh-ogoh di Denpasar Utara.

Ketua Pasikian Yowana Kota Denpasar, AA Angga Harta Yana mengatakan jumlah ogoh-ogoh peserta lomba ini sebanyak 80 ogoh-ogoh.

Baca juga: Warga Rebutan Minyak Goreng di Pasar Murah di Denpasar, Punanti Beli Enam Liter Minyak Goreng

Baca juga: 22 Bayi Lahir di 22-2-2022, Ada yang Diberi Nama Bayi

“Peserta lomba untuk tahun ini ada 80 yang tersebar di empat kecamatan,” kata Gung Angga saat dihubungi Rabu, 23 Februari 2022.

Untuk teknis penilaian, yakni juri akan langsung datang ke banjar-banjar melakukan penilaian.

Penilaian ini akan dimulai pukul 09.00 Wita, dimana juri berangkat dari Kantor MDA Kota Denpasar menuju lokasi penilaian.

Ia menambahkan, untuk perserta lomba ini syaratnya adalah satu banjar adat dengan satu ogoh-ogoh.

Baca juga: Pemerintah Catat Sebanyak 22 Bayi Lahir Pada Tanggal Cantik 22 Februari 2022 di 7 Provinsi Berbeda

Baca juga: TERMASUK Sepatu & Perhiasan, Ini Daftar Barang yang Tak Boleh Dibeli Dalam Kondisi Bekas

Untuk juri yang terlibat yakni memaksimalkan anak-anak muda serta maestro ogoh-ogoh yang pernah menjadi yang terbaik di Kota Denpasar seperti Gung Balux, Boby, Dwi Aga, Komang Indra Gases dan Guru Anom. 

“Kali ini kami libatkan juri yang memang paham tentang ogoh-ogoh dan paham akan sastra. Karena karakter ogoh-ogoh banyak diambil dari sastra seperti kisah pewayangan maupun lainnya,” katanya. 

Untuk ukuran ogoh-ogoh peserta minimal yakni 2 meter dan maksimal 5,5 meter.

“Bahan-bahannya menggunakan bahan alami dan ramah lingkungan sesuai dengan Perda atau ketentuan yang berlaku yang sudah disampaikan oleh pemerintah,” katanya. 

Penilaian ini akan dibagi selama empat hari sesuai dengan kecamatan di Denpasar.

Pada Kamis, 24 Februari 2022 akan dilakukan penilaian untuk ST di wilayah Kecamatan Denpasar Utara.

Jumat, 25 Februari 2022, penilaian dilakukan untuk ST di wilayah Kecamatan Denpasar Timur.

Sabtu, 26 Februari 2022, penilaian dilakukan untuk ST di Kecamatan Denpasar Selatan.

“Terakhir, pada Minggu, 27 Januari 2022 penilaian dilakukan untuk ST di Kecamatan Denpasar Barat,” kata Gung Angga saat dihubungi Sabtu, 19 Februari 2022.

Baca juga: Pemerintah Catat Sebanyak 22 Bayi Lahir Pada Tanggal Cantik 22 Februari 2022 di 7 Provinsi Berbeda

Baca juga: Bukalapak, Tokopedia & Shopee Masuk Daftar Pengawasan Penjualan Barang Palsu oleh Pemerintah AS

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved