Berita Denpasar
Sidak Masker di Desa Tegal Harum, 35 Orang Terjaring & 4 Orang Didenda Masing-masing Rp100 Ribu
Tim Yustisi Kota Denpasar menggelar sidak masker di Jalan Gunung Rinjani - Jalan Gunung Cemara Desa Tegal Harum Denpasar pada Rabu, 23 Februari 2022.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Tim Yustisi Kota Denpasar menggelar sidak masker di Jalan Gunung Rinjani - Jalan Gunung Cemara Desa Tegal Harum Denpasar pada Rabu, 23 Februari 2022.
Sidak ini tetap digelar meskipun hujan rintik-rintik di kawasan tersebut.
Dalam sidak ini sebanyak 39 orang pelanggar terjaring razia.
Baca juga: Sebanyak 80 Ogoh-ogoh Ikuti Lomba Ogoh-ogoh di Denpasar, Penilaian Akan Dimulai Esok
Baca juga: Pemerintah Catat Sebanyak 22 Bayi Lahir Pada Tanggal Cantik 22 Februari 2022 di 7 Provinsi Berbeda
Baca juga: TERMASUK Sepatu & Perhiasan, Ini Daftar Barang yang Tak Boleh Dibeli Dalam Kondisi Bekas
Dari jumlah tersebut, sebanyak 4 orang didenda Rp 100 ribu.
Sementara itu, 35 orang lainnya diberikan peringatan serta dihukum push up.
Kasatpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra mengatakan dalam sidak tersebut ada yang tidak membawa dan memakai masker sehingga didenda.
Baca juga: Sebanyak 80 Ogoh-ogoh Ikuti Lomba Ogoh-ogoh di Denpasar, Penilaian Akan Dimulai Esok
Baca juga: Pemerintah Catat Sebanyak 22 Bayi Lahir Pada Tanggal Cantik 22 Februari 2022 di 7 Provinsi Berbeda
“Ada juga menggunakan masker di dagu dan ada juga yang maskernya ditaruh di saku, dan kami bina agar selalu taat,” katanya.
Ia mengatakan pihaknya memang semakin menggencarkan pelaksanaan sidak masker ini.
Karena saat ini kasus positif Covid-19 di Denpasar terus mengalami kenaikan.
Selain itu, Kota Denpasar juga sudah masuk PPKM Level 3.
Menurutnya selama pelaksanaan sidak, semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut beralasan lupa.
Baca juga: Sebanyak 80 Ogoh-ogoh Ikuti Lomba Ogoh-ogoh di Denpasar, Penilaian Akan Dimulai Esok
Baca juga: ATURAN Konsumsi Daun Kelor untuk Menurunkan Berat Badan
Baca juga: Pemerintah Catat Sebanyak 22 Bayi Lahir Pada Tanggal Cantik 22 Februari 2022 di 7 Provinsi Berbeda
“Saya tidak mengerti, apakah mereka benar lupa, atau memang nyari alasan untuk mengelak saja. Dan kebetulan sekarang pas ada razia dia kena. Seharusnya ini sudah jadi kebiasaan,” katanya.
Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar.
Baca juga: Sebanyak 80 Ogoh-ogoh Ikuti Lomba Ogoh-ogoh di Denpasar, Penilaian Akan Dimulai Esok
Baca juga: Pemerintah Catat Sebanyak 22 Bayi Lahir Pada Tanggal Cantik 22 Februari 2022 di 7 Provinsi Berbeda
Denda yang masuk ini dimasukan ke kas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.
(*)