Berita Nasional
KASBI Audiensi dengan Kemenaker, Sebut Ida Fauiziyah Berjanji Ubah Aturan JHT
Menaker Ida Fauziyah berjanji akan merevisi atuaran Permenaker JHT usai terima audiensi dari KASBI
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerima audiensi dengan Pengurus Pusat Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta, pada Rabu 23 Februari 2022.
Ketua Umum KASBI, Nining Elitos mengatakan jika Menaker Ida berjanji akan mengubah aturan soal dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Pada audiensi tersebut, perwakilan para buruh pun telah menyampaikan tuntutannya secara langsung, yakni mencabut aturan pencarian dana JHT yang baru bisa dicairkan pekerja saat memasuki usia 56 tahun.
Menaker Ida Fauziyah merespons tuntutan buruh dan berjanji akan merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
"Direspon oleh ibu Ida Fauziyah, itu menyamaikan bahwa mereka aka segera melakukan perubahan atas peraturan yang mereka buat karena menuai banyak polemik," ujar Nining, Rabu 23 Februari 2022 dikutip Tribun-Bali.com dari Kompas Petang lewat Tribunnews.com pada Kamis 24 Februari 2022.
KASBI dan buruh melakukan unjuk rasa untuk menuntut pencabutan aturan soal pencairan dana jaminan hari tua (JHT).
Unjuk rasa ini kembali digelar di depan Kantor Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) di Jakarta.
Buruh kembali mendesak Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur pencairan dana JHT saat pekerja memasuki usia 56 tahun.
Baca juga: Menaker Ida Fauziyah Akan Revisi Permenaker JHT, Kemenaker: Tunggu Proses Antar Kementerian
Buruh menilai aturan pencairan dana JHT yang baru hanya akan mempersulit buruh.
Perwakilan buruh telah menyampaikan tuntutannya secara langsung dan berdialog dengan Ida Fauziyah di Kantor Menaker.
Jokowi Meminta Pencairan JHT Disederhanakan
Dilansir Tribun-Bali.com dari Kontan.co.id pada Kamis 24 Februari 2022 dalam artikel berjudul Soal Revisi Permenaker JHT, Kemenaker: Masih Tunggu Proses Antar Kementerian, Presiden Jokowi memanggil Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengenai polemik kebijakan tata cara pembayaran manfaat JHT yang ada di publik pada Senin 21 Februari 2022.
Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan.
Menaker menjelaskan setelah Permenaker No. 2 tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh.
Oleh karenanya Presiden memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT.
Sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.
Dalam arahannya, Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
Baca juga: Jokowi Minta 30 Lembaga Optimalisasi Penerapan JKN, Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus Ini
Hal tersebut dibutuhkan untuk meningkatkan daya saing, sehingga investor tertarik untuk investasi di RI.
Lebih lanjut, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, Presiden Jokowi terus mengikuti aspirasi para pekerja dan memahami keberatan daripada pekerja terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 22 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua.
Kata Pratikno, Presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah.
"Agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," jelas Pratikno dalam Kanal YouTube Kementerian Sekretariat Negara RI, Senin 21 Februari 2022.
(*)