Berita Bangli
DPK GMNI Fakultas Hukum Udayana Minta Pemkab Bangli Kaji Ulang Pungutan Retribusi di DTW Kintamani
DPK GMNI Hukum Udayana meminta Pemerintah Kabupaten Bangli mengkaji ulang soal pungutan retribusi masuk ke kawasan ODTW Kintamani.
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Irma Budiarti
Seharusnya pungutan retribusi dilakukan di tempat yang memberikan pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, maupun olahraga.
Sebagaimana termaktub dalam pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 7 Tahun 2010.
“Pemkab Bangli harus berhati-hati dalam membuat dan menerapkan kebijakan terhadap kegiatan pariwisata.
Jangan sampai kebijakan yang dibuat justru memberikan citra buruk bagi perkembangan pariwisata di kabupaten bangle,” ucapnya.
Sehingga hal ini menjadi persoalan baru yang harus dicarikan solusi bersama sesuai dengan tujuan hukum yaitu keadilan, ketertiban, kebermanfaatan dan kepastian.
Dari berbagai permasalahan yang ada, DPK GMNI Hukum Udayana mengambil sikap mendesak pelaksaan pemungutan retribusi dilaksanakan sesuai Perda Kabupaten Bangli Nomor 7 Tahun 2010 dan dievaluasi berdasarkan perkembangan ekonomi saat ini.
Bupati Bangli Sebut Retribusi di ODWP Kintamani Sesuai Aturan
Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menanggapi soal pungutan retribusi di wilayah DTW Kintamani.

Saat ditemuai Tribun-Bali.com di Rumah Jabatan (RJ) Bupati pada Selasa 22 Februari 2022 mengatakan jika pungatan tersebut telah sesuai dengan aturan yang ada.
Ia mengatakan, dasar kebijakannya dari peraturan tersebut adalah menjalankan UU No 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PP No 67 tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Baca juga: Mulai 17 Februari, DTW Kintamani Akan Terapkan e-Ticketing
Perda Kabupaten Bangli No 7 tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, Perbup Bangli No 47 Tahun 2014 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Kabupaten Bangli.
Serta Perbup Bangli No 37 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perbup Bangli No 47 Tahun 2014 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga Kabupaten Bangli.
“Sekarang kita tidak dalam posisi memaksa orang (untuk datang). Yang penting program ini sesuai aturan, jalan terus.
Karena di aturan Bupatinya sudah tegas kok, (hanya untuk) yang melakukan kunjungan wisata. Sudah jelas kata-katanya,” ujarnya.
“Sementara masyarakat yang hanya melintas, pulang kampung, dan hendak sembahyang tidak dipungut retribusi,” sambungnnya.