Berita Bangli

DPK GMNI Fakultas Hukum Udayana Minta Pemkab Bangli Kaji Ulang Pungutan Retribusi di DTW Kintamani

DPK GMNI Hukum Udayana meminta Pemerintah Kabupaten Bangli mengkaji ulang soal pungutan retribusi masuk ke kawasan ODTW Kintamani.

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Irma Budiarti
Rilis Media DPK GMNI
DPK GMNI Hukum Udayana meminta Pemerintah Kabupaten Bangli mengkaji ulang soal pungutan retribusi masuk ke kawasan ODTW Kintamani. 

Lebih lanjutnya, Sang Nyoman pun menuturkan jika pemberlakukan retribusi di Kintamani justru meningkatkan jumlah pengunjung.

“Sebagai bukti, di hari pertama saat launching e-ticketing, Rabu 17 Februari 2022, ada 41 transaksi dengan jumlah pendapatan Rp 7,5 juta. Pendapatan ini terus meningkat setiap hari,” ungkapnya.

“Paling banyak pada Sabtu dan Minggu. Semua retribusi tersebut kembali lagi ke kas daerah,” sambungnnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved