Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Badung

Hingga Kini Disprinaker Badung Belum Terima Laporan Perusahaan yang Pekerjakan Karyawan

Sampai saat ini Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disprinaker) belum juga menerima laporan dari perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata terk

Tayang:
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Karsiani Putri
ist
Kepala Disprinaker Badung Ida Bagus Oka Dirga 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Sampai saat ini Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disprinaker) belum juga menerima laporan dari perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata terkait mempekerjakan kembali karyawan yang sebelumnya dirumahkan.

Padahal Penerbangan Internasional ke Bali sudah dibuka sejak 4 Februari 2022 lalu.

Disprinaker pun sangat berharap ada perusahaan yang melaporkan jika memang sudah mempekerjakan karyawannya.

Baca juga: Ditangkap Bawa 27 Paket Sabu di Badung, Gede Exell Diganjar Penjara 5 Tahun dan 4 Bulan

Baca juga: Akibat Belum Miliki Ruang Tahanan Khusus, Kejari Badung Limpahkan 12 Tahanan ke Lapas Kerobokan

Baca juga: Bali Akan Alami Fenomena Hari Tanpa Bayangan Selama 3 Hari, Berikut Ini Waktunya 

Hal itu dilakukan untuk memastikan dan mendata kembali tenaga kerja yang ada di Gumi Keris.

Namun sayangnya, Diprinaker malah menemukan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di saat pemerintah berusaha mengembalikan citra pariwisata di Bali.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Badung, Ida Bagus Oka Dirga yang dikonfirmasi Jumat, 25 Februari 2022 tak menampik hal itu.

Pihaknya mengaku sejauh ini belum ada yang melapor untuk kembali mempekerjakan karyawannya.

"Untuk laporan kami belum menerima, justru saat ini kami malah lebih sering menangani mediasi hubungan industrial. Ada persoalan PHK dan penyelesaian perselisihan hak," kata Oka Dirga.

Diakui hingga per 22 Februari 2022, jumlah karyawan yang dirumahkan akibat pandemi Covid-19 di Kabupaten Badung mencapai 42.409 orang.

Dari angka tersebut akunya belum adanya pekerja yang dipanggil kembali bekerja dari yang semula dirumahkan, praktis belum bisa membuat tingkat pengangguran di Gumi Keris menurun. 

"Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kabupaten Badung hingga Agustus 2021 tercatat sebesar 6,93 persen," ucapnya.

Sementara itu pekerja yang kena PHK akibat pandemi Covid-19 justru ada penambahan.

Pada Agustus 2021, jumlah pekerja di-PHK tercatat sebanyak 1.288 orang.

Sedangkan hingga 22 Februari 2022, jumlah pekerja yang di-PHK mencapai 1.755 orang. 

Dijelaskan penambahan PHK, juga menjadi permasalahan antara pekerja dan perusahaan.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved