Kabar Artis
Nora Alexandra Setia Dampingi Jerinx SID di Sidang Vonis Kasus Pengancaman Terhadap Adam Deni
Nora Alexandra, siap mendampingi musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Irma Budiarti
"Kami yakin putusan bebas atau setidak-tidaknya onslag (lepas dari segala tuntutan)," ujar Sugeng saat dihubungi awak media, Rabu 23 Februari 2022.
Seperti dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Kamis 24 Februari 2022 dalam artikel berjudul Hari Ini Sidang Vonis Jerinx SID, Kuasa Hukum: Kami Yakin Putusan Bebas.
Selain itu, Sugeng meyakinkan klien siap menerima apapun keputusan hakim nantinya.
Namun, ia menyatakan bahwa pihaknya yakin majelis hakim akan menjatuhkan vonis seadil-adilnya.
Sebab Sugeng mengklaim Jerinx SID tidak ada sedikit pun melakukan tindak pidana terhadap Adam Deni.
"Kalau putusan lain, Jerinx SID juga siap. Karena senyatanya tidak ada tindak pidana dalam perkataan Jerinx SID," sebutnya.
Jerinx SID Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta
Pada persidangan sebelumnya, Selasa 22 Februari 2022, Jerinx SID dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.
Atas tuntutan tersebut, Jerinx SID pada sidangnya kemarin telah membacakan nota pembelaan atau pledoi di depan majelis hakim.
Baca juga: Jerinx SID Senyum-senyum Diperlihatkan Video Permintaan Maaf Adam Deni, Janji Tak Berkata Kasar Lagi
Namun sayang, JPU tetap pada tuntutannya. Sidang putusan digelar pada Kamis 24 Februari 2022 pukul 14.00 WIB.
Istri Jerinx SID, Nora Alexandra turut hadir dalam sidang putusan tersebut.
Jerinx SID sendiri didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
(*)