Berita Nasional

Long Weekend, Libur Isra Miraj 28 Februari 2022 Tidak Digeser

Long Weekend, Libur Isra Miraj 28 Februari 2022 Tidak Digeser, Ini Sesuai Jadwal Libur Nasional 2022

Editor: Irma Budiarti
freepik
ILUSTRASI TANGGAL MERAH. Long Weekend, Libur Isra Miraj 28 Februari 2022 Tidak Digeser 

TRIBUN-BALI.COM - Long Weekend, Libur Isra Miraj 28 Februari 2022 Tidak Digeser.

Apakah libur Isra Miraj 2022 digeser, berikut ini penjelasan Kemenag RI.

Hari Libur Nasional memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW jatuh pada hari Senin 28 Februari 2022.

Pemerintah tidak menggeser Isra Miraj 2022 tahun ini meskipun libur Nasional kali ini berada di awal pekan atau Long Weekend.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Dirjen Bimbingan Islam (Bimas Islam) Kemenag RI Kamaruddin Amin.

Baca juga: Kumpulan Ucapan Perayaan Isra Miraj 1443 H, Kirim ke Orang-orang Terdekat

Kamarudin mengatakan, sejauh ini masih belum ada perubahan dari Pemerintah terkait pergeseran libur Isra Miraj.

“Sejauh ini belum ada perubahan,” kata Kamaruddin kepada Kompas.com, Kamis 24 Februari 2022.

Oleh karena itu, ketentuan libur Isra Miraj masih mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri nomor 963/2022 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

SKB itu ditandangani oleh Menteri Agama Yaqut C Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menko Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformas Birokrasi Tjahyo Kumulo.

Dalam SKB tersebut dijelaskan, libur Isra Miraj jatuh pada tanggal 28 Februari 2022, selain itu juga soal daftar libur nasional.

Total sepanjang tahun 2022 ini ada 15 hari yang ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional.

Daftar Lengkap Hari Libur dan Tanggal Merah 2022

Dalam SKB 3 Menteri mengenai penetapan hari libur tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut C Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Juga Menko Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformas Birokrasi Tjahyo Kumulo pada Rabu 22 September 2021.

Adapun berasarkan SKB tersebut maka libur nasional berjumlah 16 hari yakni sebagai berikut.

Baca juga: CATAT! Daftar Cuti dan Libur Nasional Tahun 2022 Berdasarkan SKB 3 Menteri, Ada 16 Hari Libur

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved