Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

KABAR BAIK, Bali, Batam dan Bintan Bebas Karantina bagi Wisatawan Asing

Jika uji coba tersebut berjalan baik dan situasi pandemi Covid-19 tetap terkendali, maka bebas karantina akan diterapkan di seluruh Indonesia.

Tayang:
Editor: Bambang Wiyono
Tribun Bali/Rizal Fanany
Wisatawan asing bermain dan menanti sunset di Pantai Batu Bolong, Kuta Utara, Badung, Selasa (29/12/2020). Pemerintah akan melakukan ujicoba bebas karantina bagi wisatawan asing. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kabar gemberi, Bali, Batam, dan Bintan akan menghapus kebijakan karantina untuk wisatawan mancanegara.   

Saat ini, pemerintah mempersiapkan uji coba pembebasan karantina untuk wisatawan mancanegara atau turis mulai 14 Maret 2022 di Bali, Batam, dan Bintan.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno berujar, jika uji coba tersebut berjalan baik dan situasi pandemi Covid-19 tetap terkendali, maka bebas karantina akan diterapkan di seluruh Indonesia.

"14 Maret bebas karantina di Bali, Batam, dan Bintan. Kita juga ingin memberikan panduan jika hasil dan situasi pandemi makin terkendali itu akan diterapkan seluruh Indonesia. Targetnya 1 April 2022," ujar Sandiaga saat Weekly Press Briefing di Kantor Kemenparekraf, Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2022).

Ia menambahkan, hal tersebut sesuai dengan evaluasi dari rapat terbatas (ratas) pada 27 Februari 2022 lalu, serta sekaligus arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Situasi pandemi semakin menunjukkan hasil yang baik dan tingkat vaksinasi terus meningkat dosis dua, maupun dari segi booster,” ucap Sandiaga.

Bebas karantina diterapkan sesuai data kesehatan dan juga tingkat keterisian rumah sakit di suatu wilayah. Selain itu, juga mempertimbangkan masukan dari para ahli kesehatan.

Persyaratan tanpa karantina di antaranya, bagi yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.

Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap atau booster. Lalu dilanjutkan melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel, hingga hasil test negatif keluar.

"Setelah negatif PPLN dapat bebas beraktivitas dengan prokes yang telah ditetapkan,” tuturnya.

9 Negara Sudah Bebas Karantina

Sudah banyak negara yang memutuskan untuk hidup berdampingan dengan Covid-19.

Bahkan, sejumlah negara telah melonggarkan aturan terkait pandemi Covid-19 bagi turis asing.

Salah satunya adalah menghapuskan kewajiban karantina saat kedatangan.

Sebelumnya, hampir semua negara mewajibkan turis asing melakukan karantina di hotel maupun lokasi tertentu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved