KABAR BAIK, Bali, Batam dan Bintan Bebas Karantina bagi Wisatawan Asing
Jika uji coba tersebut berjalan baik dan situasi pandemi Covid-19 tetap terkendali, maka bebas karantina akan diterapkan di seluruh Indonesia.
5. Kamboja
Kamboja termasuk negara yang lebih dulu menghapuskan karantina bagi wisatawan asing. Pemerintah Kamboja membebaskan kewajiban karantina untuk seluruh wisatawan yang bervaksin Covid-19 penuh sejak Senin (15/11/2021).
Dilansir dari The Phnom Penh Post, Perdana Menteri Kamboja Hun Sen menjelaskan, pelancong yang bervaksin penuh hanya perlu menjalani rapid test dan menunggu hasilnya di akomodasi mereka. Jika hasil tes negatif, maka mereka boleh berwisata di negara tersebut.
Kendati demikian, wisatawan yang belum bervaksin Covid-19 masih harus menjalani karantina selama 14 hari.
6. Inggris
Pemerintah Inggris mencabut Indonesia dari negara dalam daftar merah (red list) terkait Covid-19. Mengutip situs resmi Kementerian Luar Negeri, Indonesia resmi keluar dari daftar merah mulai 11 Oktober 2021 pukul 10.00 WIB.
Dengan pencabutan itu, maka Warga Negara Indonesia (WNI) dapat mengunjungi Inggris tanpa karantina. Namun, aturan bebas karantina hanya berlaku bagi WNI yang telah divaksin dua dosis.
"Tidak wajib karantina, kecuali hasil tes Covid-19 pada hari kedua menunjukkan hasil positif," bunyi keterangan dalam situs resmi Kementerian Luar Negeri.
Sebelum tiba di Inggris, wisatawan asing asal Indonesia yang akan berkunjung negara tersebut diwajibkan melakukan pemesanan tes Covid-19 secara online. Mereka juga wajib mengisi passenger locator form dalam kurun waktu 48 jam sebelum keberangkatan.
Setelah tiba di Inggris, para wisatawan asal Indonesia yang berkunjung diminta untuk melakukan tes Covid-19 sebelum hari kedua kedatangan.
7. Selandia Baru
Selandia Baru juga akan melonggarkan aturan perjalanan luar negeri dalam lima tahap, termasuk menghapuskan kewajiban karantina.
Pada tahap pertama, karantina tidak dilakukan kepada pelaku perjalanan luar negeri yang memenuhi syarat. Meliputi, warga Selandia Baru, penduduk tetap Selandia Baru atau pemegang visa penduduk, warga negara Australia atau pemegang visa tinggal, dan lainnya.
Namun pada tahap pertama ini, turis asing belum termasuk pendatang yang memenuhi syarat bebas karantina. Tahap pertama dimulai pada 27 Februari 2022.
Pada tahap kedua yakni 4 Maret 2022, Selandia Baru mengizinkan turis asing yang memenuhi syarat memasuki negara tersebut tanpa karantina.
“Perbatasan terbuka untuk warga Selandia Baru dan wisatawan dari semua negara di dunia, yang memenuhi syarat. Anda tidak perlu mengisolasi diri saat tiba,” ujar keterangan resmi dari situs Departemen Imigrasi Selandia Baru.
Syaratnya, wisatawan asing tersebut sudah menerima dosis vaksinasi lengkap dan berasal dari negara yang diizinkan masuk ke Selandia Baru.
Meskipun bebas karantina, wisatawan asing tetap diwaijbkan untuk melakukan tes Covid-19 sebelum keberangkatan. Tahapan lengkap pelonggaran perjalanan luar negeri Selandia Baru dapat dilihat di link ini.
“Jika Anda memenuhi syarat untuk bepergian ke Selandia Baru tetapi tidak divaksinasi, Anda harus tetap berada dalam isolasi dan karantina terkelola (MIQ) saat Anda tiba,” imbuh mereka.
8. Malaysia
Mulai awal Maret 2022 ini, Malaysia kembali menerima turis asing dari semua negara, tanpa karantina. Hal ini disampaikan oleh Dewan Pemulihan Nasional (NRC) yang dipimpin mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin.
"Dewan telah mengusulkan agar perbatasan dibuka dalam waktu dekat untuk mendukung pemulihan ekonomi. Kami sepakat bahwa perbatasan negara akan dibuka sepenuhnya pada 1 Maret 2022 tanpa perlu karantina wajib," terang Muhyiddin, dikutip dari Straits Times dan Bloomberg.
Namun, wisatawan yang akan memasukki Malaysia harus menjalani tes Covid-19 sebelum dan setibanya di negara tersebut, mengikuti usulan Kementerian Kesehatan.
"Wisatawan yang memasukki Malaysia perlu melakukan tes Covid-19 sebelum keberangkatan dan pada saat kedatangan," katanya.
9. Perancis
Pemerintah Perancis membebaskan wisatawan asing dari negara dalam daftar hijau dari kewajiban karantina. Mereka hanya diharuskan untuk menunjukkan hasil tes negatif yang diambil sebelum keberangkatan ke negara tersebut.
Aturan itu berlaku mulai 12 Februari 2022. Indonesia termasuk dalam daftar negara hijau oleh Perancis. WNI pun tak perlu melakukan karantina saat datang ke Perancis.
Selain itu, turis asing yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap dapat memasuki Perancis tanpa harus melakukan tes, termasuk negara-negara di luar Uni Eropa.
Menurut Kementerian Dalam Negeri Perancis, turis asing yang telah divaksinasi lengkap hanya perlu menunjukkan sertifikat vaksinasi yang valid.
"Cukup disiapkan bukti vaksinasi lengkap untuk tiba di Perancis, terlepas dari negara asalnya, seperti yang terjadi sebelum distribusi varian Omicron," tulis Kementerian Dalam Negeri Perancis dari situs resminya. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 14 Maret 2022, Pemerintah Uji Coba Turis Bebas Karantina di Bali, Batam dan Bintan,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/wisatawan-asing-di-pantai-batu-bolong-1.jpg)