Oknum Perwira Polri Pangkat AKBP Ditahan, Diduga Merudapaksa Siswi SMP
AKBP M ditahan usai dijemput Propam Polda Sulsel Senin (28/2/2022) malam dengan tuduhan rudapaksa siswi SMP.
Kasus Lain di Manggala
Pihak Polrestabes Makassar meminta siapapun yang mengetahui keberadaan MR (45) warga Manggala, Kota Makassar segera dilaporkan.
MR (45) merupakan tersangka kasus rudapaksa terhadap anak berinisal A (10).
Sebelumnya Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan pria berinisial MR (45) sebagai tersangka.
Warga Kecamatan Manggala Kota Makassar itu, ditetapkan tersangka atas kasus rudapaksa atau sodomi terhadap bocah laki-laki berinisia A (10) yang tidak lain adalah tetangganya.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS, mengatakan, MR ditetapkan tersangka tanpa pernah menghadiri panggilan polisi.
Baik saat diundang klarifikasi dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan.
"Sehingga yang bersangkutan dimasukan dalam daftar pencarian orang atau DPO," kata AKP Lando saat ditemui di kantornya, Jl Ahmad Yani, Rabu (2/2/2022) sore.
Menurut Mantan Wakapolsek Tamalanrea ini, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak dua kali.
"Tapi kan alat bukti sudah cukup sehingga penyidik meningkatkan status hukumnya ke penyidikan karena telah ditemukan tindak pidana," kata Lando.
Lebih lanjut Lando menjelaskan, MR disangka melanggar Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya itu maksimal 15 tahun penjara," jelas perwira tiga balok itu.
Menurut Mantan Wakapolsek Tamalanrea ini, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak dua kali, namun tak kunjung hadir.
Saat ini, surat perintah penangkapan terhadap MR pun telah ditujukan ke jajaran Polrestabes Makassar.
Namun, keberadaannya yang meninggalkan rumah sejak korban melapor ke polisi tidak kunjung diketahui.