Sponsored Content

Undang OPD se-Kota Denpasar, BPJS Kesehatan Gaungkan Program JKN-KIS

Kegiatan ini dilaksanakan secara offline dan online pada Jumat (25/2/2022) dan diikuti oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kota

Editor: Wema Satya Dinata
istimewa
BPJS Kesehatan Cabang Denpasar menggelar Sosialisasi Program JKN-KIS kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Kota Denpasar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Guna mengoptimalkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), BPJS Kesehatan Cabang Denpasar menggelar Sosialisasi Program JKN-KIS kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Kota Denpasar.

Kegiatan ini dilaksanakan secara offline dan online pada Jumat (25/2/2022) dan diikuti oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kota Denpasar.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana.

Dalam sambutannya, Alit Wiradana mengatakan Program JKN-KIS ini adalah langkah nyata dari pemerintah guna memastikan seluruh warganya telah memiliki perlindungan sosial untuk kebutuhan dasarnya yaitu jaminan kesehatan.

Baca juga: BPJS Kesehatan Raih Trofi Penghargaan Internasional, Kolaborasi Apik Pengelolaan Program JKN-KIS

“Pemerintah Kota Denpasar berkomitmen mendukung Universal Health Coverage (UHC) di Kota Denpasar, selain segmen PPU yang menjadi concern kami untuk tahun 2022 ini adalah segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pemerintah Kota Denpasar telah menganggarkannya melalui APBD Kota Denpasar,” ujar Alit Wiradana.

Untuk besaran iuran bagi peserta PPU adalah 5% dari gaji yang diterima dan dengan perserntase 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% ditanggung pekerja itu sendiri dan sudah mencakup pasangan suami atau istri dan 3 orang anak.

Menyambung yang disampaikan oleh Alit Wiradana, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, Muhammad Ali menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Pemerintah Kota Denpasar yang senantiasa mendukung dan mengawal Program JKN-KIS di Kota Denpasar.

“Kepesertaan JKN-KIS yang bersifat wajib merupakan upaya dari negara untuk memastikan seluruh warganya memiliki jaminan kesehatan guna mengurangi resiko finansial yang terjadi disaat sakit dan memerlukan pelayanan medis,” jelas Ali.

Alit Wiradana berharap kegiatan sosialisasi dari BPJS Kesehatan selaku penyelenggara Program JKN-KIS akan berkesinambungan karena salah satu hak dari peserta JKN-KIS adalah memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk OPD yang memerlukan sosialisasi langsung kepada pegawainya dapat melakukan koordinasi langsung dengan pihak BPJS Kesehatan.

“Saya juga turut apresiasi kemudahan layanan yang didapatkan peserta JKN-KIS dengan adanya aplikasi mobile JKN, dengan adanya mobile JKN, peserta dapat mengurus administrasi seputar program JKN-KIS dari mana saja,” ucap Alit Wiradana. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved