Angelina Sondakh Bebas
10 Tahun Mendekam di Penjara Kasus Korupsi, Angelina Sondakh Bakal Hirup Udara Bebas Bulan Ini
Tak lama lagi Angelina Patricia Pinkan Sondakh atau yang populer dengan nama Angelina Sondakh bakal bebas dari penjara.
Menurut tim jaksa penuntut umum KPK, pemberian fee dilakukan secara bertahap dan melalui kurir.
Salah satunya diberikan oleh kurir bernama Jefri dan diantarkan ke ruangan anggota DPR, I Wayan Koster di lantai enam Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Bukti penerimaan uang oleh Angie terkonfirmasi melalui sejumlah bukti.
Menurut jaksa, salah satunya adalah melalui komunikasi via Blackberry Messenger (BBM) antara Angie dan Mindo.
Kemudian majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) awalnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angie.
Setelah itu, Angie pun mengajukan banding.
Namun, Mahkamah Agung (MA) malah memperberat hukuman Angie menjadi 12 tahun penjara.
Angie pun tidak menyerah dan mencoba melakukan Peninjauan Kembali (PK).
Lantas, MA pun mengabulkan PK yang diajukan Angie dan mengabulkan dengan menjatuhi hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Dapat Remisi 3 Bulan
Menurut Ditjenpas Kemenkumham, selama menjalani pidana, kata Rika, Angelina menerima remisi 3 bulan, yang disebut remisi dasawarsa.
"Itu diberikan setiap 10 tahun sekali, semua warga binaan mendapatkan remisi itu," katanya.
Rika mengatakan Angelina akan menjalani cuti menjelang bebas pada Maret mendatang.
Cuti menjelang bebas itu akan dijalani Angelina di luar penjara selama 3 bulan.
Meski sudah di luar penjara, tetapi Angelina akan tetap dibimbing oleh petugas pemasyarakatan.