Angelina Sondakh Bebas

10 Tahun Mendekam di Penjara Kasus Korupsi, Angelina Sondakh Bakal Hirup Udara Bebas Bulan Ini

Tak lama lagi Angelina Patricia Pinkan Sondakh atau yang populer dengan nama Angelina Sondakh bakal bebas dari penjara.

Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
(Warta Kota/Henry Lopulalan)
Mantan anggota Komisi X DPR RI, Angelina Sondakh menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat, dengan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel Mallarangeng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2017). Sidang tersebut mengkonfrontasi keterangan dari Direktur Utama CV Rifa Medika, Lisa Lukitawati dengan Angelina Sondakh. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - 10 Tahun Mendekam di Penjara Kasus Korupsi, Angelina Sondakh Bakal Hirup Udara Bebas

Tak lama lagi Angelina Patricia Pinkan Sondakh atau yang populer dengan nama Angelina Sondakh bakal bebas dari penjara.

Baca juga: DLHK Denpasar Siagakan Personel Saat Malam Pengerupukan, Imbau Peserta Pawai Tak Tinggalkan Sampah

Kabar kebebasan artis sekaligus politisi, ini disampaikan kuasa hukum Angelina Sondakh, Krisna Murti.

Dikutip dari Kompas.com, Krisna mengatakan proses administrasi kebebasan Angelina Sondakh telah rampung.

“Dalam waktu dekat ini akan Insha Allah paling lambat minggu depan ya (bebas). Secara pengurusan administrasinya sudah beres semua berjalan lancar,” jelas Krisna pada Selasa (1/3/2022).

Namun, kata Krisna, Angelina Sondakh seharusnya bisa bebas lebih cepat tetapi tidak dapat membayar uang denda sehingga harus mendekam lebih lama di rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

“Ada kekurangan uang pengganti, ya kurang lebih sekitar Rp 4,5 miliar lah,” katanya.

Tentang kebebasan Angelina Sondakh juga dibenarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham) menyebut Angelina Sondakh bisa keluar dari penjara pada Maret 2022.

Namun, status mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu belum sepenuhnya bebas dari penjara.

Baca juga: Penyebab Harga Daging Sapi Rp 140.000 Per Kg Sebulan Jelang Ramadan 2022, Asnawi: Mau Tidak Mau

“InsyaAllah diperkirakan bulan Maret ini bisa keluar,” ucap Kepala Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti saat dihubungi, Selasa (1/3/2022).

Lalu siapakah Angelina Sondakh? Simak ulasannya dilansir dari Tribunnews.com.

Dikutip dari Kompas TV, Angelina Sondakh lahir pada 28 Desember 1977 di New South Wales, Australia.

Sebelum terjun ke dunia politik, dirinya dikenal sebagai artis serta model.

Karirnya dimulai ketika terpilih menjadi pemenang pada konteks kecantikan, Puteri Indonesia pada tahun 2001.

Kemudian wanita yang akrab disapa Angie ini memutuskan untuk berkarir di dunia politik.

Buktinya, ia terpilih menjadi Anggota DPR RI periode 2004-2009 dan 2009-2014 dari Partai Demokrat.

Ia pernah menikah dengan aktor sekaligus politisi, Adjie Massaid pada 29 April 2009.

Adjie Massaid kemudian meninggal dunia pada 5 Februari 2011 karena serangan jantung.

Pernikahan Angie dengan Adjie Massaid dikaruniai seorang anak laki-laki bernama Keanu Jabaar Massaid yang kini berumur 14 tahun.

Seputar Kasus Korupsi yang Jerat Angelina Sondakh

Dikutip dari Kompas.com, Angie terbukti menerima suap terkait kepengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan Nasional pada tahun 2012.

Baca juga: 15 Ribu Tiket Pesawat ke Lombok Jelang Gelaran MotoGP Mandalika 2022 Sudah Terjual

Dirinya dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap terkait kewenangannya sebagai anggota Badan Anggaran DPR sekaligus Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Komisi X DPR RI pada tahun 2010.

Ketika itu, jaksa menilai Angie terbukti menerima uang senilai total Rp 12,58 miliar dan 2,35 miliar dolar AS dari Grup Permai secara bertahap.

Uang tersebut merupakan imbalan karena Angie telah mengusahakan agar anggaran proyek perguruan tinggi di Kemendiknas dan wisma atlet di Kemenpora dapat disesuaikan degan permintaan Grup Permai.

Sementara berdasarkan fakta persidangan saat itu, Angie pernah diperkenalkan dengan Direktur Pemasaran Grup Permai, Mindo Rosalina Manulang oleh Muhammad Nazaruddin.

Perkenalan tersebut pun Angie beberapa kali bertemu dengan Mindo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta dan di suatu pusat perbelanjaan di kawasan Senayan.

Menurut jaksa, pertemuan-pertemuan tersebut menciptakan kesepakatan.

Kesepakatan yang dimaksud yaitu Angie menyanggupi permintaan Mindo untuk menggiring anggaran dengan meminta fee 5 persen dari nilai proyek.

Fee tersebut sudah harus diberikan lebih dahulu sebesar 50 persen sedangkan sisanya diberikan saat anggaran telah disepakatan dan turun dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA).

Baca juga: Penyebab Harga Daging Sapi Rp 140.000 Per Kg Sebulan Jelang Ramadan 2022, Asnawi: Mau Tidak Mau

Kemudian penerimaan fee tersebut dijanjikan sudah diterima Angie dalam kurun waktu Maret 2010 hingga November 2010.

Menurut tim jaksa penuntut umum KPK, pemberian fee dilakukan secara bertahap dan melalui kurir.

Salah satunya diberikan oleh kurir bernama Jefri dan diantarkan ke ruangan anggota DPR, I Wayan Koster di lantai enam Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Bukti penerimaan uang oleh Angie terkonfirmasi melalui sejumlah bukti.

Menurut jaksa, salah satunya adalah melalui komunikasi via Blackberry Messenger (BBM) antara Angie dan Mindo.

Kemudian majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) awalnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angie.

Setelah itu, Angie pun mengajukan banding.

Namun, Mahkamah Agung (MA) malah memperberat hukuman Angie menjadi 12 tahun penjara.

Angie pun tidak menyerah dan mencoba melakukan Peninjauan Kembali (PK).

Lantas, MA pun mengabulkan PK yang diajukan Angie dan mengabulkan dengan menjatuhi hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Dapat Remisi 3 Bulan

Menurut Ditjenpas Kemenkumham, selama menjalani pidana, kata Rika, Angelina menerima remisi 3 bulan, yang disebut remisi dasawarsa.

"Itu diberikan setiap 10 tahun sekali, semua warga binaan mendapatkan remisi itu," katanya.

Rika mengatakan Angelina akan menjalani cuti menjelang bebas pada Maret mendatang.

Cuti menjelang bebas itu akan dijalani Angelina di luar penjara selama 3 bulan.

Meski sudah di luar penjara, tetapi Angelina akan tetap dibimbing oleh petugas pemasyarakatan.

“Tanggal pastinya akan kami pastikan lagi,” tutur Rika.

Pesona Angelina Sondakh Tak Pudar hingga Kegalauannya Jelang Bebas

Sepuluh tahun di dalam penjara tidak membuat pesona Angelina Sondakh pudar. Wajahnya tetap cantik, putih bersinar, dan badannya makin langsing.
Kuasa hukumnya, Krisna menyampaikan bahwa istri mendiang Adjie Massaid itu kecantikannya tidak pudar.

"Secara fisiknya lagi, badannya lebih langsing, lebih oke," ujarnya.

Krisna mengungkapkan, Angie merasakan keresahan batin yang luar biasa menjelang hari kebebasannya dari penjara.

“Pikirannya bercampur aduk, sulit tidur," katanya.

Menurut keterangan Angie, diakui Krisna, kalau mantan politisi Partai Demokrat tersebut ditangisi teman-teman warga binaan yang dekat dengannya.

"Itu yang membuat dia (Angelina Sondakh) makin galau, kenapa, menjelang perpisahan itu, karena Angelina Sondakh udah cukup lama menghuni di sana," jelasnya.

"Jadi sangat dekat dengan warga binaan disana," sambungnya.

Krisna Mukti menyampaikan, Angelina Sondakh selama di dalam penjara menjalani proses hijrahnya dan semakin dekat dengan Allah SWT.

"Waktu Angie menikah dengan Mas Adjie kan, dia mualaf, sekarang sudah berhijab, dan dia bisa ngajarin ngaji orang," ujar Krisna Mukti.

(*)

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama) (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo/ARI). (Kompas.com/Icha Rastika/Revi C. Rantung)(Kompas TV/Dian Nita)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Angelina Sondakh, Artis dan Politisi yang Bakal Bebas Usai 10 Tahun Terjerat Kasus Korupsi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved