Kabar Artis
Nora Alexandra Bertahan Tunggu Jerinx SID Bebas, Ingin Ajak Bulan Madu dan Punya Anak
Nora Alexandra memastikan tidak akan menceraikan pernikahannya bersama musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID.
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Harun Ar Rasyid
Jerinx SID tertarik dan jatuh cinta pada Nora Alexandra saat melihat katalog clothing milik YouTuber Atta Halilintar.
Baca juga: Pihak Jerinx SID Masih Pikir-pikir Ajukan Banding, Terancam Tak Ikut Manggung di Mandalika Fest
Di katalog yang ada di akun media sosial Atta Halilintar tersebut, Nora Alexandra menjadi salah satu modelnya.
"Jerinx mengira Nora itu bukan orang Indonesia," kata Nora Alexandra masih dikutip Tribun-Bali.com dari Wartakotalive.com pada Rabu 2 Maret 2022 dalam artikel berjudul Dinikahi Jerinx SID Meski Berbeda 18 Tahun, Nora Alexandra: Di Sosmed Garang, Aslinya Lucu dan Asyik.
Nora Alexandra sempat menyapa Jerinx SID melalui pesan langsung (direct message) di Instagram. Saat itu Nora Alexandra memberi dukungan dan semangat untuk penabuh drum Superman is Dead ini.
"Nora DM dia (Jerinx SID), 'semangat bli'," kata Nora Alexandra.
Jerinx SID membalas pesan Nora Alexandra itu, dan kemudian mengajak bertemu dan berkenalan.
Ketika bertemu pertama, model cantik keturunan Swiss itu tidak melihat kesan seram pada Jerinx SID.
"Di sosmed dia (Jerinx SID) garang, aslinya baik, lucu, menyenangkan, asyik, dan cerdas. Idealis pemikirannya. Keren," ucap perempuan bernama lengkap Nora Alexandra Phillip itu.
Nora Alexandra bahkan yakin menjadikan Jerinx SID sebagai pasangan hidupnya.
"Dia (Jerinx SID) serius sama Nora dan aku yakin sama dia sejak bertemu," ujar Nora Alexandra.
Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 25 Juta
Pada persidangan Kamis, 24 Februari 2022, Jerinx SID divonis 1 tahun penjara terkait kasus pengancaman lewat media elektronik terhadap penggiat media sosial Adam Deni.
Vonis tersebut pun lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap Jerinx dengan pidana penjara selama 1 tahun, membayar denda sebanyak Rp 25 juta rupiah," kata hakim ketua, Surachmat saat sidang, Kamis 24 Februari 2022.
"Masa hukuman terdakwa yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjut hakim ketua.
Selain itu, Majelis Hukum pun turut menjatuhkan denda Rp 25 juta atau subside satu bulan penjara.
"Membayar denda sebanyak Rp 25 juta rupiah,” lanjutnya.
(*)