Info Populer
Gaji di Bawah Rp 4,5 Juta Boleh Tak Lapor SPT Tahunan, Simak Caranya
"Artinya masyarakat dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan tetap terlindungi dan tidak membayar pajak sama sekali," kata Yasonna
Formulir yang telah diisi lengkap dan ditandatangani
Surat pernyataan bermeterai dan ditandatangani Fotokopi KTP.
Untuk materai, karena meterai tempel Rp 3.000 dan Rp 6.000 hanya berlaku hingga 31 Desember 2021, maka meterai yang sekarang digunakan adalah Rp 10.000.
Sementara itu untuk Wajib Pajak Badan, syaratnya sebagai berikut:
Formulir yang telah diisi lengkap dan distempel
Baca juga: Lapor SPT Tahunan Sekarang Juga, Segera Login jponline.pajak.go.id, Begini Caranya
Baca juga: Lapor SPT Tahunan Sekarang Juga, Segera Login jponline.pajak.go.id, Begini Caranya
Surat pernyataan bermeterai dan distempel
Fotokopi akta perubahan terakhir Fotokopi KTP dan NPWP pengurus.
Cara mengajukan permohonan Wajib Pajak Non Efektif
Untuk mengajukan permohonan ini masyarakat bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda mendaftar atau melalui pos tercatat dengan membawa semua persyaratan di atas.
Adapun jangka waktu permohonan non efektif yaitu 5 hari kerja.
Selain itu permohonan masih ada kemungkinan ditolak atau diterima.
Cara pengaktifan kembali
Kemudian apabila suatu saat Wajib Pajak sudah aktif lagi, misalnya penghasilannya di atas PTKP, maka wajib mengaktifkan kembali dan lapor SPT Tahunan lagi.
Adapun syarat pengaktifan kembali Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu:
1. Formulir pengaktifan kembali