Info Populer

Gaji di Bawah Rp 4,5 Juta Boleh Tak Lapor SPT Tahunan, Simak Caranya

"Artinya masyarakat dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan tetap terlindungi dan tidak membayar pajak sama sekali," kata Yasonna

Editor: Noviana Windri
pajakbali
LAPOR SPT 2022, Ini Solusi Jika Lupa Pin EFIN hingga Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online 

Formulir yang telah diisi lengkap dan ditandatangani

Surat pernyataan bermeterai dan ditandatangani Fotokopi KTP.

Untuk materai, karena meterai tempel Rp 3.000 dan Rp 6.000 hanya berlaku hingga 31 Desember 2021, maka meterai yang sekarang digunakan adalah Rp 10.000.

Sementara itu untuk Wajib Pajak Badan, syaratnya sebagai berikut:

Formulir yang telah diisi lengkap dan distempel

Baca juga: Lapor SPT Tahunan Sekarang Juga, Segera Login jponline.pajak.go.id, Begini Caranya

Baca juga: Lapor SPT Tahunan Sekarang Juga, Segera Login jponline.pajak.go.id, Begini Caranya

Surat pernyataan bermeterai dan distempel

Fotokopi akta perubahan terakhir Fotokopi KTP dan NPWP pengurus.

Cara mengajukan permohonan Wajib Pajak Non Efektif

Untuk mengajukan permohonan ini masyarakat bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda mendaftar atau melalui pos tercatat dengan membawa semua persyaratan di atas.

Adapun jangka waktu permohonan non efektif yaitu 5 hari kerja.

Selain itu permohonan masih ada kemungkinan ditolak atau diterima.

Cara pengaktifan kembali

Kemudian apabila suatu saat Wajib Pajak sudah aktif lagi, misalnya penghasilannya di atas PTKP, maka wajib mengaktifkan kembali dan lapor SPT Tahunan lagi.

Adapun syarat pengaktifan kembali Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu:

1.     Formulir pengaktifan kembali

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved