Info Populer

Gaji di Bawah Rp 4,5 Juta Boleh Tak Lapor SPT Tahunan, Simak Caranya

"Artinya masyarakat dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan tetap terlindungi dan tidak membayar pajak sama sekali," kata Yasonna

Editor: Noviana Windri
pajakbali
LAPOR SPT 2022, Ini Solusi Jika Lupa Pin EFIN hingga Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online 

2.     Dokumen pendukung pengaktifan kembali

3.     Fotokopi KTP.

Sementara itu untuk syarat pengaktifan kembali Wajib Pajak Badan, yaitu:

Baca juga: INGAT Lapor SPT, Waktu yang Tersisa Tinggal Beberapa Hari, Pastikan Diri Anda Tak Kena Denda

1.     Formulir pengaktifan kembali

2.     Dokumen pendukung pengaktifan kembali

3.     Fotokopi akta perubahan terakhir

4.     Fotokopi KTP dan NPWP pengurus.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gaji di Bawah Rp 4,5 Juta Boleh Tak Lapor SPT Tahunan, Begini Caranya", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/02/163000265/gaji-di-bawah-rp-4-5-juta-boleh-tak-lapor-spt-tahunan-begini-caranya?page=2

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved