Bali
2 HARI LAGI Koster Ijinkan Wisman Masuk Bali Tanpa Karantina, Bagaimana Kasus Covid-19 di Bali?
Dua hari lagi uji coba wisman bisa masuk Bali tanpa karantina, seperti apa update sebaran kasus Covid-19 di Bali? Berikut ulasannya.
Penulis: Putu Kartika Viktriani | Editor: Putu Kartika Viktriani
Jika hasil tes Swab PCR negatif, maka PPLN diizinkan melakukan kunjungan ke semua destinasi wisata di seluruh Bali.
Apabila hasil tes positif, PPLN diwajibkan mengikuti isolasi di hotel. Khusus bagi PPLN yang positif, lanjut usia dan memiliki komorbid, langsung dirawat di rumah sakit.
Selanjutnya pada hari ketiga PPLN berkewajiban mengikuti tes Swab PCR dan apabila hasil tesnya negatif, pada hari keempat diizinkan melakukan perjalanan ke luar Bali.
Selain semua syarat itu, PPLN juga tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin COVID-19 sesuai ketentuan dan pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permohonan e-Visa Wisata.
Gubernur Bali pun menyatakan siap berkomitmen melakukan percepatan vaksin dosis ketiga atau penguat (booster) dengan target minimum 30 persen.
Target tersebut, diupayakan sudah tercapai 7 Maret 2022.
Baca juga: Satgas Covid-19, Damakesmas, dan TRC Denpasar Siaga 24 Jam Saat Nyepi
Sementara itu, bagi masyarakat lanjut usia yang hasil tes swab PCR positif dan memiliki komorbid, wajib langsung mengikuti perawatan di rumah sakit.
Kemudian pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di berbagai tempat.
"Terakhir, meningkatkan kesiapan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai bagi kedatangan PPLN agar tidak terjadi penumpukan," ungkap Koster.
Dalam surat keputusan itu, Koster juga berkomitmen untuk menyediakan kamar perawatan biasa dan ICU yang memadai di Rumah Sakit untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 usai kebijakan ini diterapkan. (*)