Doni Salmanan Dilaporkan ke Polisi
BUKAN Binomo, Ini Apalikasi Digunakan Doni Salmanan Lancarkan Aksi Penipuan Berkedok Binary Option
Doni Salamanan bukan menggunakan aplikasi trading Binomo untuk melakukan aksi penipuan berkedok binary option.
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Sebelumnya, Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan judi online, penyebaran berita bohong, hingga pencucian uang.
Laporan kepada Doni dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
"Pasal yang disangkakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang," ungkap Gatot.
Baca juga: Boy William dan Karen Vandela Kembali Pacaran, Ogah Tetapkan Tanggal Nikah, Ini Alasannya
Gatot menyebut, Doni Salmanan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berdasarkan laporan yang dibuat pelapor, Doni disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(*)