Berita Bali
Daftar 23 Negara Boleh Berkunjung ke Bali Tanpa Karantina, Wajib Punya Asuransi Kesehatan Covid-19
Berikut adalah 23 negara boleh berkunjung ke Bali tanpa karantina serta pelayanan Visa on Arrival.
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM – Uji coba kebijakan tanpa karantina dan Visa on Arrival (VOA) bagi Wisatawan Mancanegara (Wisman) yang hendak berkunjung ke Bali akan dilakukan pada Senin 7 Maret 2022 mendatang.
Hal tersebut setelah usulan dari Gubernur Bali, I Wayan Koster disetujui pemerintah pusat dalam rapat koordinasi yang diadakan pada Jumat 4 Maret 2022.
Dalam rapat tersebut pun dihadiri Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan serta jajaran menteri terkait seperti:
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Hukum dan HAM, (Menkumham), Yasonna Laoly.
Selain itu turut hadir pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kepala BNPB, Koordinator dan Anggota Tim Pakar Satgas Covid-19, Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana dan Komponen Pariwisata.
Dalam rapat koordinasi tersebut pun memutuskan 23 negara yang boleh berkunjung ke Bali tanpa perlu dikarantina dan penerapan Visa on Arrival (VoA).
23 Negara Mendapat Kebijakan Tanpa Karantina dan Layanan VOA
Berikut adalah 23 Negara boleh berkunjung ke Bali Tanpa harus Karantina dan Layanan VOA berdasarkan Surat Rakor tersebut:
Baca juga: INI SYARAT Wisman Masuk ke Bali Tanpa Karantina dan Gunakan Visa On Arrival
1. Australia
2. Amerika Serikat
3. Inggris
4. Jerman
5. Belanda
6. Perancis
7. Qatar
8. Jepang
9. Korea Selatan
10. Kanada
11. Italia
12. Selandia Baru
13. Turki
Baca juga: SAH Wisman Bisa Masuk Ke Bali Tanpa Karantina dan Pakai Visa On Arrival, Uji Coba Mulai 7 Maret 2022
14. Uni Emirat Arab
15. Malaysia
16. Thailand
17. Singapura
18. Brunei Darussalam
19. Vietnam
20. Laos
21. Myanmar
22. Kamboja
23. Filipina
Persyaratan Kesehatan PPLN Tanpa Karantina dan VOA ke Bali
Lebih lanjut, dalam Surat Putusan Rakor yang diterima Tribun-Bali.com, adapaun persyaratan yang harus dipenuhi Wisman atau Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang hendak berkunjung ke Bali tanpa karantina serta layanan VOA sebagai berikut:
1. Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) harus sudah divaksin lengkap atau booster dengan hasil negatif tes Swab PCR sebelum keberangkatan.
Baca juga: 2 HARI LAGI Wisman Bisa Masuk Bali Tanpa Karantina, Update Kasus Covid-19 di Bali Per 4 Maret 2022
2. Mereka pun harus memiliki bukti pelunasan booking hotel minimum 4 hadi di Bali.
3. Ketika berada di pintu kedatangan Bali, PPLN diminta untuk mengikuti tes Swab PCR.
4. Apabila dinyatakan negatif, maka PPLN dapat mengunjungi seluruh destinasi wisata di Bali.
5. Namun, jika dinyatakan positif, maka PPLN diwajibkan mengikuti isolasi di hotel.
6. Sedangkan, bagi PPLN lanjut usia (lansia) yang dinyatakan positif serta memiliki komorbid akan langsung dirawat di Rumah Sakit.
7. Lebih lanjut, bagi PPLN yang dinyatakan positif wajib mengikuti kembali tes Swab PCR pada hari ke-3.
8. Apabila hasil tes dinyatakan negatif makan pada hari ke-4 mereka diizinkan untuk melakukan perjalanan ke luar Bali.
9. Selain itu, PPLN harus tetap memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan.
(*)