Berita Bali
INI SYARAT Wisman Masuk ke Bali Tanpa Karantina dan Gunakan Visa On Arrival
Berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi wisman jika hendak ke Bali tanpa karantina dan menggunakan visa on arrival (VOA)
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM – INI SYARAT Wisman Masuk ke Bali Tanpa Karantina dan Gunakan Visa On Arrival.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan telah melaksanakan Rapat koordinasi.
Rapat ini terkait usulan Gubernur Bali soal Kebijakan Tanpa Karantina terhadap Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) atau wisman.
Rapat koordinasi tersebut pun diadakan pada Jumat 4 Maret 2022 pada pukul 18.00 Wita.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Baca juga: SAH Wisman Bisa Masuk Ke Bali Tanpa Karantina dan Pakai Visa On Arrival, Uji Coba Mulai 7 Maret 2022
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kemenlu, Kepala BNPB, Koordinator dan Anggota Tim Pakar Satgas Covid-19, Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana, dan komponen pariwisata hadir dalam rapat tersebut.
Rapat tersebut menghasilkan pemberlakukan Kebijakan Tanpa Karantina dan Visa On Arrival (VOA) bagi PPLN atau wisman akan dimulai Senin 7 Maret 2022 mendatang.
Adapun dalam penerapannya, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi PPLN atau wisman yang hendak memasuki pintu Bali, baik dengan perjalanan udara maupun laut.
Persyaratan Kesehatan PPLN Tanpa Karantina dan VOA ke Bali
Berikut Surat Keputusan terkait penerapan Kebijakan Tanpa Karantina dan Layanan VOA.
Dalam SK menyebutkan syarat kesehatan yang harus dipenuhi PPLN Kebijakan Tanpa Karantina dan Layanan VOA.
Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) harus sudah divaksin lengkap atau booster dengan hasil negatif tes Swab PCR sebelum keberangkatan.
Mereka harus memiliki bukti pelunasan booking hotel minimum 4 hari di Bali.
Ketika berada di pintu kedatangan Bali, PPLN diminta untuk mengikuti tes Swab PCR.
Apabila dinyatakan negatif, maka PPLN dapat mengunjungi seluruh destinasi wisata di Bali.
Baca juga: Kedatangan Wisman Lebih Lancar, Garuda Indonesia Rute Sydney-Denpasar Kembali Beroperasi
Namun, jika dinyatakan positif, maka PPLN diwajibkan mengikuti isolasi di hotel.
Bagi PPLN lanjut usia (lansia) yang dinyatakan positif serta memiliki komorbid akan langsung dirawat di rumah sakit.
Lebih lanjut, bagi PPLN yang dinyatakan positif wajib mengikuti kembali tes Swab PCR pada hari ke-3.
Apabila hasil tes dinyatakan negatif maka pada hari keempat diizinkan melakukan perjalanan ke luar Bali.
Selain itu, PPLN harus tetap memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan.
23 Negara Mendapat Kebijakan Tanpa Karantina dan Layanan VOA
Penerapanan kebijakan tanpa karanitna serta layanan Visa on Arrival bagi PPLN hanya berlaku bagi 23 negara yakni:
1. Australia
2. Amerika Serikat
3. Inggris
Baca juga: Puluhan PMI Bali yang Bekerja di Ukraina Tiba di Indonesia, Saat Ini Jalani Karantina di Jakarta
4. Jerman
5. Belanda
6. Perancis
7. Qatar
8. Jepang
9. Korea Selatan
10. Kanada
11. Italia
12. Selandia Baru
13. Turki
14. Uni Emirat Arab
15. Malaysia
16. Thailand
Baca juga: Penghapusan Karantina untuk PPLN dan VoA Bagi Wisman ke Bali Masih dalam Pembahasan Matang
17. Singapura
18. Brunei Darussalam
19. Vietnam
20. Laos
21. Myanmar
22. Kamboja
23. Filipina
(*)