Berita Bali

INI SYARAT Wisman Masuk ke Bali Tanpa Karantina dan Gunakan Visa On Arrival

Berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi wisman jika hendak ke Bali tanpa karantina dan menggunakan visa on arrival (VOA)

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Irma Budiarti
(Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin)
Suasana kedatangan penumpang rute Sydney-Denpasar yang dilayani Garuda Indonesia di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali sore ini. INI SYARAT Wisman Masuk ke Bali Tanpa Karantina dan Gunakan Visa On Arrival 

TRIBUN-BALI.COM – INI SYARAT Wisman Masuk ke Bali Tanpa Karantina dan Gunakan Visa On Arrival.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan telah melaksanakan Rapat koordinasi.

Rapat ini terkait usulan Gubernur Bali soal Kebijakan Tanpa Karantina terhadap Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) atau wisman.

Rapat koordinasi tersebut pun diadakan pada Jumat 4 Maret 2022 pada pukul 18.00 Wita.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Baca juga: SAH Wisman Bisa Masuk Ke Bali Tanpa Karantina dan Pakai Visa On Arrival, Uji Coba Mulai 7 Maret 2022

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kemenlu, Kepala BNPB, Koordinator dan Anggota Tim Pakar Satgas Covid-19, Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana, dan komponen pariwisata hadir dalam rapat tersebut.

Rapat tersebut menghasilkan pemberlakukan Kebijakan Tanpa Karantina dan Visa On Arrival (VOA) bagi PPLN atau wisman akan dimulai Senin 7 Maret 2022 mendatang.

Adapun dalam penerapannya, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi PPLN atau wisman yang hendak memasuki pintu Bali, baik dengan perjalanan udara maupun laut.

Persyaratan Kesehatan PPLN Tanpa Karantina dan VOA ke Bali

Berikut Surat Keputusan terkait penerapan Kebijakan Tanpa Karantina dan Layanan VOA.

Dalam SK menyebutkan syarat kesehatan yang harus dipenuhi PPLN Kebijakan Tanpa Karantina dan Layanan VOA.

Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) harus sudah divaksin lengkap atau booster dengan hasil negatif tes Swab PCR sebelum keberangkatan.

Mereka harus memiliki bukti pelunasan booking hotel minimum 4 hari di Bali.

Ketika berada di pintu kedatangan Bali, PPLN diminta untuk mengikuti tes Swab PCR.

Apabila dinyatakan negatif, maka PPLN dapat mengunjungi seluruh destinasi wisata di Bali.

Baca juga: Kedatangan Wisman Lebih Lancar, Garuda Indonesia Rute Sydney-Denpasar Kembali Beroperasi

Namun, jika dinyatakan positif, maka PPLN diwajibkan mengikuti isolasi di hotel.

Bagi PPLN lanjut usia (lansia) yang dinyatakan positif serta memiliki komorbid akan langsung dirawat di rumah sakit.

Lebih lanjut, bagi PPLN yang dinyatakan positif wajib mengikuti kembali tes Swab PCR pada hari ke-3.

Apabila hasil tes dinyatakan negatif maka pada hari keempat diizinkan melakukan perjalanan ke luar Bali.

Selain itu, PPLN harus tetap memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan.

23 Negara Mendapat Kebijakan Tanpa Karantina dan Layanan VOA

Penerapanan kebijakan tanpa karanitna serta layanan Visa on Arrival bagi PPLN hanya berlaku bagi 23 negara yakni:

1. Australia

2. Amerika Serikat

3. Inggris

Baca juga: Puluhan PMI Bali yang Bekerja di Ukraina Tiba di Indonesia, Saat Ini Jalani Karantina di Jakarta

4. Jerman

5. Belanda

6. Perancis

7. Qatar

8. Jepang

9. Korea Selatan

10. Kanada

11. Italia

12. Selandia Baru

13. Turki

14. Uni Emirat Arab

15. Malaysia

16. Thailand

Baca juga: Penghapusan Karantina untuk PPLN dan VoA Bagi Wisman ke Bali Masih dalam Pembahasan Matang

17. Singapura

18. Brunei Darussalam

19. Vietnam

20. Laos

21. Myanmar

22. Kamboja

23. Filipina

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved