Kabar Artis
Adam Deni Hari Ini Jalani Sidang Perdana, Kuasa Hukum Sesalkan Tindakan Ahmad Sahroni
Adam Deni hari ini Senin 7 Maret 2022 menjalani sidang perdana soal dugaan pelanggaran UU ITE terhadap Wakil Ketua Komiisi II DPR RI, Ahmad Sahroni
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM – Penggiat media sosial, Adam Deni Gearaka hari ini Senin, 7 Maret 2022 menjalani sidang perdana soal dugaan pelanggaran UU ITE terhadap Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Sahroni.
Pada sidang hari ini, Adam Deni dijadwalkan akan hadir secara virtual.
Namun, tim kuasa hukum Adam Deni, justru menginginkan kliennya untuk hadir secara langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca juga: Nora Alexandra Setia Dampingi Jerinx SID di Sidang Vonis Kasus Pengancaman Terhadap Adam Deni
Baca juga: Fakta-fakta Tentang Kopi Saset yang Mengandung Paracetamol & Viagra
Baca juga: Presiden Rusia Vladimir Putin Sebut Operasi Militernya di Ukraina Bisa Disetop, Minta Syarat Ini
"Kami sebenernya sih pinginnya dia hadir langsung," jelas Herwanto, kuasa hukum Adam Deni, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 7 Maret 2022.
"Mudah-mudahan sih majelis membawa dia langsung ya, biar lebih jelas," tambah Herwanto dikutip Tribun-Bali.com dari Grid.ID pada Senin, 7 Maret 2022 dalam artikel berjudul Kuasa Hukum Adam Deni Ungkap Keadaan Adam Deni, Hingga Soroti Soal Tujuan Perkara Bukan Pembalasan.
Tim Kuasa Hukum Beberkan Kondisi Terkini Adam Deni
Lebih lanjut, belum ada informasi mengenai kehadiran Adam Deni apakah secara langsung atau hadir secara virtual.
Di samping itu, terkait keadaan Adam Deni yang sebelumnya pernah mengeluh sakit, saat ini Kuasa Hukum belum bisa memastikan keadaannya secara pasti.
Tim Kuasa Hukum menyebut bahwa hal ini karena terkait dengan jam besuk Adam Deni sehingga tidak sempat bertemu dengannya secara langsung.
Baca juga: Nora Alexandra Setia Dampingi Jerinx SID di Sidang Vonis Kasus Pengancaman Terhadap Adam Deni
Tim Kuasa Hukum juga mengatakan bahwa keadaan Adam Deni, menurut keterangan penyidik dalam kondisi yang sehat, setelah sebelumnya menjalani isolasi karena positif Covid-19.
Selain itu, Tim Kuasa Hukum juga memberikan keterangan terkait permintaan maaf Adam Deni.

"Kalau permintaan maaf mungkin sudah lama kali ya, baik video, maupun orang tuanya juga sudah datang juga ke rumahnya," jelas Herwanto.
Tim Kuasa Hukum juga menambahkan bahwa perkara Adam Deni tersebut bukan perkara dengan tujuan pembalasan.
"Karena kalau ada permintaan maaf, kan perkara ini sebenarnya bukan perkara dengan tujuan pembalasan, nah tapi ternyatanya, sampai sekarang ini, perkaranya sampai di pengadilan, artinya sebenarnya permaafan tuh nggak ada," tambah Herwanto.
Tim Kuasa Hukum juga menambahkan berdasarkan apa yang dituliskan pada surat edaran kapolri, jika pelaku sudah sadar meminta maaf, maka tidak boleh ditahan lagi.
"Bahkan di surat edaran kapolri itu, kalau seandainya si pelaku sudah sadar meminta maaf, dia nggak boleh ditahan lagi," imbuh Herwanto.
Kuasa Hukum Sesalkan Tindakan Ahmad Sahroni
Lebih lanjut, Herwanto menyayangkan sikap Ahmad Sahroni karena tetap membawa perkara ini sampai ke meja persidangan, padahal politikus Partai NasDem itu telah memberikan maaf kepada kliennya.
Atas hal itu, pihaknya menilai kalau pemberian maaf dari Ahmad Sahroni hanya sebatas di bibir saja.
Baca juga: Jerinx SID Senyum-senyum Diperlihatkan Video Permintaan Maaf Adam Deni, Janji Tak Berkata Kasar Lagi
"Kalau menurut kami sepertinya hanya di mulut saja, karena kalau memang ada permintaan maafkan perkara ini sebenarnya bukan perkara dengan tujuan pembalasan, tapi ternyata sampai sekarang perkara ini sampai pengadilan," kata Herwanto kepada awak media dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Senin, 7 Maret 2022 dalam artikel berjudul Kuasa Hukum Adam Deni: Pemberian Maaf dari Ahmad Sahroni Hanya di Mulut Saja.
Atas hal itu, Herwanto berpandangan jika pemberian maaf dari Ahmad Sahroni tidak pernah ada.
Sebab, jika memang kliennya sudah dimaafkan, maka proses perkara tak lagi berlanjut, terlebih sampai meja persidangan.
Baca juga: Jerinx SID Senyum-senyum Diperlihatkan Video Permintaan Maaf Adam Deni, Janji Tak Berkata Kasar Lagi
Baca juga: Fakta-fakta Tentang Kopi Saset yang Mengandung Paracetamol & Viagra
Baca juga: Presiden Rusia Vladimir Putin Sebut Operasi Militernya di Ukraina Bisa Disetop, Minta Syarat Ini
"Artinya sebenarnya pemaafan itu gak ada. Bahkan di surat edaran Kapolri itu kalau seandainya si pelaku sudah sadar minta maaf, dia gak perlu ditahan lagi, apa pentingnya sih perkara ini sampai ke pengadilan?" tukas dia.
(*)